Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).

Penipuan Rp333 Juta di Blora

Kasus pertama menjerat Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap setelah menipu korban berinisial WA, warga Kradenan, dengan kerugian mencapai Rp333 juta.

“Modusnya adalah kerja sama fiktif terkait usaha pengadaan solar industri pada tahun 2022. Mereka menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi,” jelas Kombes Dwi.

BACA JUGA  Ingin Kuasai Mobil Korban Jadi Motif Pembunuhan Advokat di Cilacap

MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terjerat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang, melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur dengan mobil pikap.

“Aksi ini dilakukan pertengahan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukannya atas suruhan seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pencarian,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Polda Jateng Rotasi Jabatan Songsong HUT Bhayangkara

Komplek bangunan yang dirusak merupakan bekas rumah dinas pegawai PT KAI. E diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni bangunan tersebut.

“Pelaku mengaku diberi upah masing-masing Rp1,7 juta oleh E untuk melakukan perusakan dan pencurian,” tambahnya.

Polda Jateng telah menyita dokumen berupa sertifikat dan putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut.

“Kami mengimbau saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jateng,” tegas Dwi.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  63 Tahanan Polda Jateng Ikut Nyoblos di Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Pucang 1, Sidoarjo, Selasa (12/5). Sidak ini bertujuan memastikan kelayakan dan standar gizi…

Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

KETENANGAN keluarga Wiwik Winarti,69, warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, kembali terusik. Masriah, 67, oknum tetangga yang sebelumnya sempat dipenjara akibat kasus pembuangan kotoran manusia, kembali melakukan aksi teror serupa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

  • May 12, 2026
Wabup Sidoarjo Sidak Program Makan Bergizi di SDN Pucang 1 Usai Kabar Viral

Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

  • May 12, 2026
Tetangga Aneh Berulah lagi, Rumah seorang Warga Diteror Sampah dan Air Kencing

Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat

  • May 12, 2026
Kirab Budaya di Cirebon Pukau Masyarakat

Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Dibangun Plataran Caruban

  • May 12, 2026
Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Dibangun Plataran Caruban

Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

  • May 12, 2026
Pemprov Jabar Komit Perkuat Pembangunan Ekonomi Berbasis Ekologi

KDM Bakal Tata Kawasan Alun-alun Karawang Jadi Kota Tua

  • May 11, 2026
KDM Bakal Tata Kawasan Alun-alun Karawang Jadi Kota Tua