Polda Jateng Tangkap Enam Anggota Ormas Terlibat Kriminal

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam dua kasus tindak kriminal di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (22/5).

Penipuan Rp333 Juta di Blora

Kasus pertama menjerat Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) dan istrinya WH (45), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Keduanya ditangkap setelah menipu korban berinisial WA, warga Kradenan, dengan kerugian mencapai Rp333 juta.

“Modusnya adalah kerja sama fiktif terkait usaha pengadaan solar industri pada tahun 2022. Mereka menggunakan surat perjanjian palsu dan mencatut nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi,” jelas Kombes Dwi.

BACA JUGA  Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik

MJ diketahui merupakan residivis kasus penadahan, sementara WH pernah terjerat kasus penggelapan. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pengrusakan dan Pencurian Aset PT KAI di Semarang

Kasus kedua terjadi di kawasan Gergaji, Kota Semarang, melibatkan empat anggota ormas GRIB JAYA berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka ditangkap karena merusak pagar seng milik PT KAI dan mencuri material logam yang kemudian dibawa kabur dengan mobil pikap.

“Aksi ini dilakukan pertengahan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukannya atas suruhan seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pencarian,” ujar Dwi.

BACA JUGA  Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sambut Kedatangan Jokowi

Komplek bangunan yang dirusak merupakan bekas rumah dinas pegawai PT KAI. E diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni bangunan tersebut.

“Pelaku mengaku diberi upah masing-masing Rp1,7 juta oleh E untuk melakukan perusakan dan pencurian,” tambahnya.

Polda Jateng telah menyita dokumen berupa sertifikat dan putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI adalah pemilik sah bangunan tersebut.

“Kami mengimbau saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jateng,” tegas Dwi.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Deklarasikan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama

  • August 13, 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Penista Agama