
DESA Huta Toruan I di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam tidak akan menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Sanksi berat ini muncul akibat kelalaian dalam menyampaikan laporan realisasi anggaran tahun 2024 serta tidak terlaksananya Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Dari 241 desa yang tersebar di wilayah Tapanuli Utara, hanya Desa Huta Toruan I yang belum memenuhi kewajiban administrasi tersebut. Kondisi itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD), Nardo Siregar.
“Kami sudah menyurati kepala desa dan bahkan melakukan pertemuan langsung di lokasi. Sayangnya, kepala desa tidak hadir,” ujar Nardo saat ditemui, Selasa (6/5).
Dana Desa dan ADD merupakan sumber utama pembangunan di desa, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. Kegagalan dalam pelaporan berpotensi membuat desa kehilangan akses terhadap miliaran rupiah dana publik.
Menanggapi situasi tersebut, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan akan turun tangan. Irban IV Inspektorat, Bangun Siregar, menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menangani kasus tersebut
“Kita sedang mendalami kasusnya dan akan segera berkomunikasi dengan pihak PMD agar ada penyelesaian,” katanya melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, kepala desa Huta Toruan I belum memberikan klarifikasi. Jika tidak segera diselesaikan, Desa Huta Toruan I bisa menjadi satu-satunya desa di Tapanuli Utara yang tak mendapatkan Dana Desa 2025. (Satu/N-01)