
KEJAKSAAN Negeri Samosir resmi meluncurkan aplikasi berbasis website ‘Jaga Desa’ (Jaksa Garda Desa) di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Senin (24/3). Aplikasi itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Peluncuran aplikasi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Karya Graham Hutagaol, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Pabung Kodim 0210/TU G. Sebayang.
Aplikasi Jaga Desa merupakan tindak lanjut kerja sama Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Program itu dirancang sebagai alat bantu pengawasan dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa guna memastikan penggunaannya tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Kurangi risiko
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Kepala desa sebagai pucuk pimpinan di desa harus melaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya, meningkatkan akuntabilitas, serta memahami regulasi yang ada. Oleh karena itu, penginputan data desa dalam aplikasi ini harus dilakukan dengan cermat dan tanggung jawab,” ujar Ariston.
Ariston juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi para kepala desa, mengingat latar belakang pendidikan dan pemahaman pengelolaan anggaran yang berbeda-beda di setiap desa. Ia berharap aplikasi ini dapat membantu kepala desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Dukung penuh
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyatakan apresiasi terhadap inisiatif ini. Menurutnya, Jaga Desa merupakan terobosan penting yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi penggunaan anggaran.
“Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh kepala desa dapat mengimplementasikan program yang sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik, serta memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Nasip.
Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Samosir, Raja Sondang Simarmata, menilai kehadiran Jaga Desa sebagai bentuk kemitraan antara kejaksaan dan pemerintah desa dalam pengawasan anggaran. Ia berharap aplikasi ini dapat memberikan kenyamanan bagi kepala desa dalam menjalankan tugas mereka tanpa adanya tekanan atau kekhawatiran hukum yang berlebihan.
Pendampingan hukum desa
Dalam pemaparannya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari program unggulan Kejaksaan Agung RI yang telah diluncurkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI bersama Menteri Desa PDTT pada 7 Februari 2025 lalu.
Menurutnya, JAGA DESA menjadi wujud konkret dari poin keenam Asta Cita Presiden RI, yaitu membangun Indonesia dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Pembangunan desa adalah fondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Aplikasi ini hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran, serta meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam hal pertanggungjawaban keuangan,” jelas Hutagaol.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki peran tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga melakukan pendampingan hukum dan pengawasan preventif terhadap program pembangunan desa.
Kawal pembangunan
“Melalui aplikasi ini, kami dapat memantau dan memonitor setiap aktivitas pemerintah desa terkait penggunaan dana desa. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aparatur desa yang tersandung kasus hukum akibat ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman dalam pengelolaan anggaran,” tambahnya.
Peluncuran JAGA DESA di Kabupaten Samosir menandai langkah progresif dalam pengawasan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengawal pembangunan desa yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir berharap, dengan adanya JAGA DESA, kepala desa dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman, serta semakin meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di masa mendatang. (Satu/N-01)