Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

KEPALA Desa Huta Toruan I, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menuding adanya praktik monopoli dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang berdampak pada buruknya kualitas proyek serta minimnya transparansi penggunaan anggaran.

H. Lumbantobing (53), warga Huta Toruan I, menyoroti proyek pembangunan pusat pelayanan terpadu yang dinilainya menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia mengungkapkan bahwa lantai bangunan yang seharusnya menggunakan material granit justru diganti dengan kramik.

“Di RAB tertulis granit, tapi yang dipasang keramik biasa. Ini bukan soal penghematan, tapi diduga kuat sebagai akal-akalan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kendalikan proyek

Ia juga mengkritik sikap Kepala Desa yang mengendalikan seluruh pelaksanaan proyek fisik dan sistem penggajian secara sepihak.

BACA JUGA  Kapolda DIY Sebut Audit Kinerja untuk Optimalkan Organisasi

Hal senada disampaikan B. Lumbantobing, warga Dusun Ragi Idup. Ia mempertanyakan proyek pipanisasi air minum yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi warga.

“Air tidak pernah mengalir. Proyek sudah selesai, tapi tidak ada gunanya. Kualitas pipa pun patut dipertanyakan,” ujarnya kecewa.

Selain itu, warga juga menyoroti bangunan pusat pelayanan terpadu yang telah selesai dibangun, namun hingga kini belum difungsikan.

“Bangunan sudah berdiri dan layak pakai, tapi hanya dibiarkan kosong. Apa gunanya dibangun jika tidak digunakan?” ujar salah seorang warga.

Sikap tertutup

Kondisi ini diperparah oleh sikap tertutup dari aparat pengawas. Diketahui, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa terkait pelaksanaan Dana Desa 2024.

BACA JUGA  BPK Minta Pemkab Samosir Transparan saat Diaudit

Namun, saat diminta tanggapan, Bangun Siregar selaku Irban IV memilih bungkam. Sikap serupa ditunjukkan oleh Nardo Siregar, Kabid II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Utara, yang enggan memberi keterangan.

Belum serahkan LPJ

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa hingga awal Mei 2025, Desa Huta Toruan Satu menjadi satu-satunya desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Padahal, sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian LPJ seharusnya sudah tuntas paling lambat Maret 2025.

Warga kini mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk turun langsung ke lapangan. Mereka meminta agar proses audit dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, demi memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi alat memperkaya segelintir pihak. (Satu/N-01)

BACA JUGA  Bupati Samosir Minta Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

KETERSEDIAAN hewan kurban di Jawa Barat untuk Iduladha 2026 mencukupi. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), stok domba pada Iduladha tahun ini diperkirakan mencapai 223.812 ekor. Jumlah…

Banjir Rob Rendam Empat Desa Pesisir di Sedati Sidoarjo, Tambak Warga Lumpuh

FENOMENA ​banjir rob kembali merendam sejumlah kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Luapan air laut akibat pasang setinggi mulai naik sejak Sabtu (16/5) dan melumpuhkan aktivitas warga di empat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

  • May 20, 2026
Pemprov Jabar Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Cukup

SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

  • May 20, 2026
SPMB SMA SMK di Sekolah Maung 2026 Siap Digelar

Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

  • May 20, 2026
Bobotoh Diminta Jaga Suasana Kondusif dan tidak Nyalakan Flare

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

  • May 20, 2026
Lulusan UIN Sunan Kalijaga Diminta tidak Takut Perubahan

Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

  • May 20, 2026
Garebeg Besar Kraton Yogyakarta Dipastikan tanpa Iring-iringan Prajurit

Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi SPPG

  • May 20, 2026
Marak Penipuan, Waka BGN Jelaskan Tata Cara Hadirkan Lokasi  SPPG