
WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen (Purn) Sony Sonjaya menjelaskan tata cara atau mekanisme yang benar untuk bisa menghadirkan lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG (makan bergizi gratis).
Pasalnya, marak kasus penipuan titik koordinat SPPG yang tengah ditangani pihak kepolisian. Seolah-olah titik dapur MBG ini diperjualbelikan dengan mencatut nama-nama pejabat BGN.
“Mudah-mudahan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yang statusnya masih daftar pencarian orang (DPO) segera dapat tertangkap untuk proses selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya Selasa (19/5).
Sony menerangkan, proses pendaftaran Dapur MBG itu melalui portal mitra.bgn.go.id. Semuanya dilakukan secara online. Tahap pertama yang dilakukan ialah pendaftaran online, kemudian pemeriksaan secara daring.
“Tahap kedua, survei lapangan dengan dicek lagi kelengkapannya. Terakhir, sebelum penentuan kelayakan, dilakukan survei lapangan lagi. Jadi, sebenarnya tak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik (dapur MBG),” bebernya.
Manfaatkan situasi
Sony juga menyadari, banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan saudara, keponakan, maupun relasi para pejabat BGN, terutama nama dirinya.
“Kasus penipuan dengan mencatut nama saya ini, yang saya tahu ada yang ditangani di Polresta Barelang dengan tahap proses penyidikan terkait enam titik usulan yang diperjualbelikan oleh yayasan. Lalu, ada di Polres Lombok Timur satu kasus yang sedang ditangani. Jadi, sebenarnya bukan hanya saya, tapi para pejabat BGN lain namanya dicatut. Memang ini modus yang paling laku digunakan para pelaku tindak pidana,” ungkapanya.
Sony mengimbau ke masyarakat untuk waspada terhadap oknum-oknum yang bergentayangan untuk melakukan penipuan. Apabila memang mau mengajukan titik (dapur MBG), silakan hubungi pimpinan atau kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
“Karena, saat ini sisa-sisa titik lokasi yang masih kurang akan kami verifikasi berdasarkan surat usulan pemkab/pemkot, utamanya titik-titik di lokasi daerah terpencil,” imbuhnya.
Tindak pidana penipuan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan titik koordinat SPPG dengan mencatut nama Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari dan Sony Sonjaya secara langsung hadir dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5). Kasus penipuan ini tertuang dalam pasal 492 KUHPidana dan atau pasal 486 KUHPidana UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan kasus ini diawali adanya dua laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jabar yakni yang terjadi di Banjar dan Cicendo, Kota Bandung dan telah menetapkan empat orang tersangka, yakni YRN (Yon Ramdan Nuryamin (YRN), Anwar Yusuf (AY), Ali Nugraha (AN) dan Okky Septian Pradana (OSP).
Modus operandi kasus ini, tersangka YRN menjanjikan ke para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang senilai Rp75 juta sampai Rp150 juta per titik koordinat SPPG atau dapur MBG.
ID palsu
Untuk meyakinkannya, para tersangka memberikan ID palsu yang seolah-olah titik koordinat telah disetujui BGN. Padahal BGN tak pernah menerbitkan ID SPPG yang berada pada korban.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari menyatakan, kejadian yang terjadi di Kora Banjar terjadi pada Desember 2025. Pelapor ini bertemu dengan YRN di Jalan Dr Husein Kartasasmita, Pintusinga, Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Pada pertemuan itu, si pelaku menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki pelapor karena terlapor memiliki kenalan di BGN yang bernama Oki (keponakan dari Irjen (Purn) Sony Sonjaya (Wakil BGN).
“Tapi, syaratnya harus membayar atau membeli titik SPPG senilai Rp100 juta. Persyaratan yang ditentukan oleh pelaku disanggupi pelapor dan pelapor memperoleh ID SPPG. Pembayaran dua titik SPPG senilai Rp200 juta dengan cara pembayaran melalui transfer yang diberikan pelaku YRN,” paparnya.
Korban penipuan
Pelapor lanjut Ade, melaporkan pula untuk 13 korban lain dengan modus operandi sama membeli titik SPPG ke terlapor YRNà. Terlapor YRN menjual titik SPPG dengan harga Rp75-150 juta.
Perbedaan harga dimaksud ditentukan faktor sudah penuh atau tidaknya titik yang dikehendaki oleh para korban dan apabila terjadi kesepakatan harga, terlapor YRN meminta para korban menyetorkan uang pembelian titik SPPG melalui transfer.
“Kemudian, pada 28 Desember 2025, pelapor dan para korban tak bisa mengakses titik SPPG sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor Yon Ramdan dan akibat kejadian ini para korban merugi totalnya hampir Rp 2 miliar. Si pelaku ini tahu jika pembukaan titik SPPG adalah kewenangan dari BGN dan untuk pembukaan titik SPPG tak dipungut biaya,” sambungnya. (zahra/M-01)








