Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

POLRESTA Yogyakarta menangkap 10 orang yang terlibat dapat penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan 10 orang itu ditangkap dalam periode 20 Maret-26 April 2025.

“Selama periode ini kami mengungkap 10 kasus dengan tersangka 10 orang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin (28/4).

Dikatakan dari 10 kasus dengan 1o tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 261 butir pil psikotropika dan 15.194 butir Obaya.

Secara rinci, Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan paling awal pada Minggu (23/3) di wilayah Kemanren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MAW, 23 tahun, laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya,” kata AKP Ardiansyah.

BACA JUGA  Komplotan Pencuri Rumah Kosong Ditangkap Polresta Yogyakarta

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 220 butir pil warna putih dengan simbol huruf Y dan satu buah ponsel.

Dalam pengakuannya, pil tersebut didapat dari seseorang yang kini bertatus buron atau DPO. MAW, imbuhnya membeli dengan cara COD-cash on delivery.

Ardiansyah Rolindo Saputro menjelaskan, MAW adalah residivis kasus narkoba disangkakan.

Polisi menjerat dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Disusul penangkapan berikutnya, tersangka AA, 32 tahun, tidak bekerja pada Selasa (25/3) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari AA, polisi menyita 449 butir pil warna putih berlogo Y dan ponsel. Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara dikirim via paket dengan penjual yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA  Mobil Patroli Polisi Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

“AA juga residivis kasus narkoba. Tersangka AA, disangkakan dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Peredaran obaya melalui pembelian COD

Pada hari Rabu (9/4) polisi menangkap DEW, 24 tahun, karyawan market online di Trirenggo, Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat dilakukan  penggeledahan, katanya ditemukan barang bukti 11.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.

Polisi mendapat informasi, obat-obatan tersebut dibeli dengan cara COD dan penyedianya kini masih DPO. DEW  juga disangkakan dengan pasal yang sama.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap 11 Pelaku Tawuran

Sehari berikutnya, Kamis (10/4) di wilayah Gowosari Pajangan Bantul polisi menangkap EA,32 tahun yang bekerja sebagai sekuriti. I

Ia membawa 10 ribu butir pil warna putih bersimbol Y dan disita pula satu unit ponsel. Kemudian ada beberapa kasus serupa di beberapa wiayah DIY.

Tersangka lainnya TDZ, 28 tahun, WK, 37, SA, 26, AAR, 24 dan RSH juga ditangkap polisi karena membeli obaya untuk diedarkan.

“Kebanyakan membeli secara COD dan kemudian tidak tahu keberadaan penjualnya. Namun kami terus menyelidikinya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Samosir Luncurkan Program Subsidi Bunga 0% untuk UMKM

BUPATI Samosir, Sumatera Utara, Vandiko T. Gultom menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Bank Sumut untuk meluncurkan Program Subsidi Bunga 0% bagi pelaku usaha mikro. Program itu merupakan bagian dari…

Program Speling Sudah Jangkau 17.900 Jiwa dan CKG 3,8 juta Jiwa

PROGRAM Dokter Spesialis Keliling (Speling) yang dicanangkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi hingga kini telah menyasar sebanyak 152 desa di 32 kabupaten/kota. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, hingga kini sudah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Samosir Luncurkan Program Subsidi Bunga 0% untuk UMKM

  • June 23, 2025
Samosir Luncurkan Program Subsidi Bunga 0% untuk UMKM

Israel Makin Porak Poranda Dirudal Iran, Trump Ingin Berdamai

  • June 23, 2025
Israel Makin Porak Poranda Dirudal Iran, Trump Ingin Berdamai

Program Speling Sudah Jangkau 17.900 Jiwa dan CKG 3,8 juta Jiwa

  • June 23, 2025
Program Speling Sudah Jangkau 17.900 Jiwa dan CKG 3,8 juta Jiwa

Raih Peringkat 4 di China, Performa Tim Voli Pantai Diapresiasi

  • June 23, 2025
Raih Peringkat 4 di China, Performa Tim Voli Pantai Diapresiasi

Sekda Jabar Siap Ikuti Retret Kemendagri di Jatinangor

  • June 23, 2025
Sekda Jabar Siap Ikuti Retret Kemendagri di Jatinangor

BLACKPINK Rilis Lagu Baru di Tur Dunia DEADLINE

  • June 23, 2025
BLACKPINK Rilis Lagu Baru di Tur Dunia DEADLINE