Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

POLRESTA Yogyakarta menangkap 10 orang yang terlibat dapat penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan 10 orang itu ditangkap dalam periode 20 Maret-26 April 2025.

“Selama periode ini kami mengungkap 10 kasus dengan tersangka 10 orang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin (28/4).

Dikatakan dari 10 kasus dengan 1o tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 261 butir pil psikotropika dan 15.194 butir Obaya.

Secara rinci, Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan paling awal pada Minggu (23/3) di wilayah Kemanren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MAW, 23 tahun, laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya,” kata AKP Ardiansyah.

BACA JUGA  38 Personel Polresta Yogyakarta Terima Penghargaan di Hari Bhayangkara

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 220 butir pil warna putih dengan simbol huruf Y dan satu buah ponsel.

Dalam pengakuannya, pil tersebut didapat dari seseorang yang kini bertatus buron atau DPO. MAW, imbuhnya membeli dengan cara COD-cash on delivery.

Ardiansyah Rolindo Saputro menjelaskan, MAW adalah residivis kasus narkoba disangkakan.

Polisi menjerat dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Disusul penangkapan berikutnya, tersangka AA, 32 tahun, tidak bekerja pada Selasa (25/3) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari AA, polisi menyita 449 butir pil warna putih berlogo Y dan ponsel. Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara dikirim via paket dengan penjual yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Ungkap 9 Kasus Narkoba

“AA juga residivis kasus narkoba. Tersangka AA, disangkakan dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Peredaran obaya melalui pembelian COD

Pada hari Rabu (9/4) polisi menangkap DEW, 24 tahun, karyawan market online di Trirenggo, Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat dilakukan  penggeledahan, katanya ditemukan barang bukti 11.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.

Polisi mendapat informasi, obat-obatan tersebut dibeli dengan cara COD dan penyedianya kini masih DPO. DEW  juga disangkakan dengan pasal yang sama.

BACA JUGA  Anggotanya Dilaporkan ke Polda Jateng, Polresta Yogyakarta Siap Bantu

Sehari berikutnya, Kamis (10/4) di wilayah Gowosari Pajangan Bantul polisi menangkap EA,32 tahun yang bekerja sebagai sekuriti. I

Ia membawa 10 ribu butir pil warna putih bersimbol Y dan disita pula satu unit ponsel. Kemudian ada beberapa kasus serupa di beberapa wiayah DIY.

Tersangka lainnya TDZ, 28 tahun, WK, 37, SA, 26, AAR, 24 dan RSH juga ditangkap polisi karena membeli obaya untuk diedarkan.

“Kebanyakan membeli secara COD dan kemudian tidak tahu keberadaan penjualnya. Namun kami terus menyelidikinya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

GELARAN Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI tahun 2026 di Kota Semarang,  Jawa Tengah  tak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga mesin penggerak ekonomi. Melalui Pameran Serambi Nusantara yang diikuti…

Pemkot Bandung Lakukan Pengawasan Khusus pada Tiga SPPG

AKIBAT masih maraknya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan. Wali Kota Bandung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

  • September 14, 2026
Dari Noken Papua hingga Batik Jawa Hiasi Etelase Nusantara di Panggung MTQ Nasional 2026

Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari

  • September 14, 2026
Pameran MTQ Nasional di Jateng Catat Transaksi sekitar Rp500 Juta per Hari