Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Orang Terkait Peredaran Obaya

POLRESTA Yogyakarta menangkap 10 orang yang terlibat dapat penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya (Obaya).

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan 10 orang itu ditangkap dalam periode 20 Maret-26 April 2025.

“Selama periode ini kami mengungkap 10 kasus dengan tersangka 10 orang,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin (28/4).

Dikatakan dari 10 kasus dengan 1o tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa 261 butir pil psikotropika dan 15.194 butir Obaya.

Secara rinci, Kasat Resnarkoba mengungkapkan penangkapan paling awal pada Minggu (23/3) di wilayah Kemanren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MAW, 23 tahun, laki -laki, Karyawan Swasta karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya,” kata AKP Ardiansyah.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 220 butir pil warna putih dengan simbol huruf Y dan satu buah ponsel.

Dalam pengakuannya, pil tersebut didapat dari seseorang yang kini bertatus buron atau DPO. MAW, imbuhnya membeli dengan cara COD-cash on delivery.

Ardiansyah Rolindo Saputro menjelaskan, MAW adalah residivis kasus narkoba disangkakan.

Polisi menjerat dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Disusul penangkapan berikutnya, tersangka AA, 32 tahun, tidak bekerja pada Selasa (25/3) di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari AA, polisi menyita 449 butir pil warna putih berlogo Y dan ponsel. Kepada polisi, AA mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara dikirim via paket dengan penjual yang kini ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA  Panitia Menghilang, Sepeda Sehat HUT Kota Jogja Batal

“AA juga residivis kasus narkoba. Tersangka AA, disangkakan dengan pasal 436 ayat (2) jo. pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Peredaran obaya melalui pembelian COD

Pada hari Rabu (9/4) polisi menangkap DEW, 24 tahun, karyawan market online di Trirenggo, Bantul karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya.

Saat dilakukan  penggeledahan, katanya ditemukan barang bukti 11.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP warna hitam.

Polisi mendapat informasi, obat-obatan tersebut dibeli dengan cara COD dan penyedianya kini masih DPO. DEW  juga disangkakan dengan pasal yang sama.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan

Sehari berikutnya, Kamis (10/4) di wilayah Gowosari Pajangan Bantul polisi menangkap EA,32 tahun yang bekerja sebagai sekuriti. I

Ia membawa 10 ribu butir pil warna putih bersimbol Y dan disita pula satu unit ponsel. Kemudian ada beberapa kasus serupa di beberapa wiayah DIY.

Tersangka lainnya TDZ, 28 tahun, WK, 37, SA, 26, AAR, 24 dan RSH juga ditangkap polisi karena membeli obaya untuk diedarkan.

“Kebanyakan membeli secara COD dan kemudian tidak tahu keberadaan penjualnya. Namun kami terus menyelidikinya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

  • July 31, 2026
Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

  • July 31, 2026
Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

  • July 31, 2026
Raih Peringkat AA/Stable dan Predikat Sehat, Kalog Perkuat Kepercayaan Pelanggan

Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

  • July 31, 2026
Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP

  • July 31, 2026
Kemendikdasmen Kirim 5,5 Juta Buku ke 24.609 SD dan SMP