Polresta Yogyakarta Sita 61.755 Butir Pil Berlogo Y

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta sejak 14 November hingga 12 Desember mengungkap 6 kasus narkoba dan menangkap 6 tersangka. Dari para tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita 61.755 butir pil berlogo Y.

PS Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan kasus pertama dalam rangkaian itu yakni dengan penangkapan tersangka berinisial BSD, 25, warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada 14 Nove,ber lalu di Wedomartani.

“Dari BSD kami menyita 1.525 butir pil berlogo Y, uang tunai sebesar Rp184.000 dan ponsel,” katanya.

Tersangka, jelasnya mengaku mendapatkan pil berlogo Y ini membeli melalui online dan barang yang dibeli diletakkan di satu tempat, sehingga pembeli dan penjual tidak saling bertemu.

BACA JUGA  Seorang Perempuan Otaki Pembunuhan Pacar

Tangkapan kedua, dilakukan pada 18 November di wilayah Tirtonirmolo Kasihan, Bantul. Polisi menangkap MIP, 20 tahun, dan dari tangannya polisi mendapati 730 butir pil berlogo Y.

Sita pil

Selang beberapa hari kemudian, jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta ini menangkap AERm 32 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.

“Dalam penggeledahan, polisi menemukan tersangka menyimpan 12.000 pil berlogo Y,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.

Pada Sabtu 23 November di wilayah Klitren, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, imbuhnya, polisi melakukan penangkapan terhadap BA, 37 tahun yang kedapatan memiliki 6.000 butir pil berlogo Y.

Pada hari yang sama, jajaran Satresnarkoba Poltresta Yogyakarta bergerak ke Sleman dan di wilayah Sinduadi Mlati Sleman telah melakukan penangkapan terhadap WK, 43 tahun yang memiliki 43.000 pil berlogo Y.

BACA JUGA  DPC PKB DIY Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polisi

“Awal Desember, tepatnya pada 1 Desember, kami menangkap RN, 25 tahun di Sinduadi, Sleman. Tersangka ini memiliki 6.000 butir pil berlogo Y,” katanya.

Ancaman hukuman

Kepada tersangka WK dan AER, katanya polisi menerapkan pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000. Sedangkan empat tersangka lainnya, imbuhnya, polisi menerapkan pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000.  (AGT/N-01)

BACA JUGA  Kepolisian Gandeng 8 Pimpinan Gereja Berantas Narkoba

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

PARA Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik farmasi PT Borwita Citra Prima di kawasan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur,…

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

KECELAKAAN maut yang melibatkan mobil gran max dengan truk colt diesel di jalan arteri Jamanis, Tasikmalaya, menyebabkan 4 orang meninggal di lokasi kejadian dan di Rumah Sakit (RS) Hermina. Selain…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

  • August 19, 2026
Tolak PHK Sepihak, Buruh FSPMI Blokade Pabrik Farmasi di Sidoarjo

Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

  • August 19, 2026
Mendiktisaintek Minta Mahasiswa Baru UPI Rendah Hati dan Tangguh

Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga Awali PBAK dengan Salat Duha Bersama

  • August 19, 2026
Mahasiswa Baru UIN Sunan Kalijaga Awali PBAK dengan Salat Duha Bersama

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

  • August 19, 2026
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja