Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan

SEBANYAK lima remaja asal Bantul ditangkap Satreksrim Polresta Yogyakarta atas dugaaan pengeroyokan. Kelimanya adalah RS, 19 tahun, MFM, 21 tahun, DWN,18 tahun, MZK, 21 tahun, dan HAM, 22 tahun.

Mereka merupakan warga Pleret, Kab. Bantul. Selanjutnya polisi mengenakan kasus tindak pidana kekerasaan  yang  dilakukan  di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menjelaskan kelimanya beraksi pada Kamis (9/7) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ireda nomor. 100, Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Saat itu, ujarnya, korban berinisial NS dan AN, berbocengan membeli rokok di warung di Jalan Ireda. Setelah membeli rokok, ujarnya, NS dan AN hendak pulang ke rumah.  Namun sesampainya di TKP kurang lebih pukul 04.15 WIB ada sekelompok orang yang menghadangnya.

BACA JUGA  Tim Sancang Polres Garut Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan

“Mereka yang menghadang kurang lebih lima orang,  langsung menghampiri kedua korban dan melakukan pengeroyokan dengan pukulan tangan kosong, tendangan, sabetan gesper sabuk, dan bambu,” kata Anar.

Dibubarkan warga

Tidak lama warga sekitar datang ke TKP dan membubarkan para terduga pelaku tersebut, kemudian kedua korban pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami luka-luka di bagian punggungnya.

“Selanjutnya didampingi orangtua mereka melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026 di Polsek Mergangsan,” ujarnya.

Seusai menerima laporan itu, Polsek Mergangsan segera menerjunkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Reskrim Polsek Mergangsan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Pleret, Bantul.

Tangkap tersangka

Siang hari, anggota Reskrim Polsek Mergangsan menangkap RS di tempat kerjanya. Dari mulut RS, polisi mendapati nama-nama lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

BACA JUGA  Pria Paruh Baya Nekad Curi Uang di Kota Infak Mushola

“Menyusul RS, akhirnya polisi menangkap tiga orang pelaku dan seorag lainnya diantar keluarganya mendatangi Polsek Mergangsan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya tersebut. Guna melengkapi proses pidana, imbuhnya, polisi menyita barang bukti antara lain sejumlah jaket yang dikenakan para tersangka saat beraksi, ikat pinggang, batang bambu dan tiga unit sepeda motor. (AGT/M-01)

Related Posts

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

DIREKTORAT Reserse Siber Polda  Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online  (judol). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (20/7). “Pada…

Polisi Sebut Berkas Perkara Pelaku Penganiayaan Taufik Hidayat Sudah Lengkap

KASUS perkara penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat dengan korban berinisial YTR (29) sudah lengkap. Namun perlu ada pendalaman atau kroscek, dengan para saksi terkait dengan apa yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

  • July 21, 2026
Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

  • July 20, 2026
Manohara Hotel Tawarkan Jelajah Goa Jomblang

Bupati Bandung Minta Seluruh Jajaran Siaga Kekeringan dan Krisis Air Bersih

  • July 20, 2026
Bupati Bandung Minta Seluruh Jajaran Siaga Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

  • July 20, 2026
Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Judi Online 

Telkomsel Hadirkan Nobar Lebih dari 40 Titik di Jabodetabek

  • July 20, 2026
Telkomsel Hadirkan Nobar Lebih dari 40 Titik di Jabodetabek

Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan

  • July 20, 2026
Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan