Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Jalanan

SEBANYAK lima remaja asal Bantul ditangkap Satreksrim Polresta Yogyakarta atas dugaaan pengeroyokan. Kelimanya adalah RS, 19 tahun, MFM, 21 tahun, DWN,18 tahun, MZK, 21 tahun, dan HAM, 22 tahun.

Mereka merupakan warga Pleret, Kab. Bantul. Selanjutnya polisi mengenakan kasus tindak pidana kekerasaan  yang  dilakukan  di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP.

Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan menjelaskan kelimanya beraksi pada Kamis (9/7) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ireda nomor. 100, Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Saat itu, ujarnya, korban berinisial NS dan AN, berbocengan membeli rokok di warung di Jalan Ireda. Setelah membeli rokok, ujarnya, NS dan AN hendak pulang ke rumah.  Namun sesampainya di TKP kurang lebih pukul 04.15 WIB ada sekelompok orang yang menghadangnya.

BACA JUGA  Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

“Mereka yang menghadang kurang lebih lima orang,  langsung menghampiri kedua korban dan melakukan pengeroyokan dengan pukulan tangan kosong, tendangan, sabetan gesper sabuk, dan bambu,” kata Anar.

Dibubarkan warga

Tidak lama warga sekitar datang ke TKP dan membubarkan para terduga pelaku tersebut, kemudian kedua korban pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami luka-luka di bagian punggungnya.

“Selanjutnya didampingi orangtua mereka melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 15 Juli 2026 di Polsek Mergangsan,” ujarnya.

Seusai menerima laporan itu, Polsek Mergangsan segera menerjunkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Reskrim Polsek Mergangsan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di Pleret, Bantul.

Tangkap tersangka

Siang hari, anggota Reskrim Polsek Mergangsan menangkap RS di tempat kerjanya. Dari mulut RS, polisi mendapati nama-nama lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

BACA JUGA  Waduh! Angka Gangguan Jiwa pada Anak dan Remaja di Jabar Naik

“Menyusul RS, akhirnya polisi menangkap tiga orang pelaku dan seorag lainnya diantar keluarganya mendatangi Polsek Mergangsan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya tersebut. Guna melengkapi proses pidana, imbuhnya, polisi menyita barang bukti antara lain sejumlah jaket yang dikenakan para tersangka saat beraksi, ikat pinggang, batang bambu dan tiga unit sepeda motor. (AGT/M-01)

Related Posts

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan perjudian jenis togel yang beroperasi di Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kota Semarang. Pengungkapan ini menyasar sejumlah peran dalam praktik perjudian, mulai dari pengepul kupon,…

Polda Jateng Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Karimunjawa

POLDA Jawa Tengah berhasil mengungkap pelanggaran pelayaran dan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2.604 botol minuman keras berbagai merek, kapal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

  • October 21, 2026
Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyerangan Rombongan Persib U-18

Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

  • October 21, 2026
Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

Program Bagi HP Gratis Berisiko Jadi Beban Fiskal dan Boros Anggaran

  • October 21, 2026
Program Bagi HP Gratis Berisiko Jadi Beban Fiskal dan Boros Anggaran

Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

  • October 20, 2026
Mahasiswa UNY Kembangkan E-Modul IPA Responsif Gender

Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

  • October 20, 2026
Pulihkan Mental Pemain U-18, Persib Terus Lakukan Pendampingan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah

  • October 20, 2026
Polda Jateng Bongkar Jaringan Judi Togel Lintas Wilayah