Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Lelang Aset The Anaya Village

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan perkara perdata khusus niaga renvoi prosedur yang diajukan debitur kepailitan The Anaya Village, Viviana Tjandra Tjong terhadap kurator.

Para kurator adalah Bastian Sihite, Nurhamli, Resha Agriansyah dan Tri Ari Sulistyiawan.

“Mengadili menyatakan menolak gugatan dari para penggugat. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Candra PN Surabaya, Rabu (5/2).

Majelis hakim menyatakan menolak untuk melakukan koreksi atas 55 tagihan dari debitur pailit Viviana Candra Tjong.

Salah satu pertimbangannya dikarenakan PT Anaya Graha Abadi atau PT Anaya Griya Sentosa sudah diakuisisi menjadi PT Mahakarya Mitra Abadi yang sekarang dalam pailit.

BACA JUGA  Ronald Tannur Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Tiga Hakim

Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno mengaku lega dengan putusan hakim itu.

Tjandrawati yang juga merupakan korban The Anaya Village itu merasa bersyukur karena kebenaran sudah ditegakkan.

“Puji Tuhan. Sudah jelas-jelas bukti dari kurator sudah kuat. PT Anaya ke PT Mahakarya Mitra Abadi itu sudah diakuisisi kok sekarang digugat,” kata Tjandrawati Prajitno.

The Anaya Village harus dilelang

Tjandrawati yang mewakili para korban ini berharap pada kurator untuk segera melelang aset pailit The Anaya Village.

Hasil lelang aset pailit itu menjadi hak para korban. Kerugian yang dialami lebih dari 100 korban mencapai sekitar Rp40 miliar.

Lebih lanjut Tjandrawati menjelaskan, untuk lelang ketiga sebenarnya sudah dijalankan oleh kurator pada 7 Januari 2025.

BACA JUGA  Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

Tapi entah kenapa pihak kurator masih ingin melakukan lelang ke empat.

“Ini menjadi tanda tanya bagi saya, kan bisa dilelang di bawah tangan,” kata Tjandrawati Prajitno.

Gugatan perkara perdata khusus niaga renvoi prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Sby ini sebagai buntut dari kepailitan The Anaya Village di Pecatu Bali.

Para korban sudah membayar sejumlah uang, namun ternyata pembangunan proyek yang dijanjikan tidak jelas.

Pihak pengembang yang melakukan penipuan itu kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Mereka adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Ketut Oka Paramartha meninggal saat proses hukum belum berjalan dan merupakan suami Vivian. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Hakim Usul Ganti Tim Kurator, Korban The Anaya Village Protes

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

SEORANG dokter internship di salah satu RS di Cianjur, Jabar, berinisial AMW (26) dikabarkan meninggal dunia dengan status suspek campak pada Kamis (26/3). Saat mendengar kabar tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi…

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

MANAJEMEN Gembira Loka Zoo Yogyakarta memutuskan untuk menaikkan harga tiket masuk. Pada ketentuan baru, hari Jumat ditetapkan masuk dalam kelompok weekday sehingga tiket seharga Rp70.000 itu berlaku pada hari Senin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V Bidang Hukum Versi Scimago

  • March 30, 2026
UIN Sunan Kalijaga Masuk Ranking V  Bidang Hukum Versi Scimago

Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

  • March 30, 2026
Tertular Campak, Dokter Asal Kabupaten Cianjur Wafat 

Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

  • March 30, 2026
Para Siswa Sambut Hari Pertama Sekolah dengan Gembira

Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

  • March 30, 2026
Tingkatkan Pelayanan, Manajemen Gembira Loka Zoo Naikkan Harga Tiket

Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

  • March 30, 2026
Pemprov Jabar Sudah Terapkan WFH

Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK

  • March 30, 2026
Pakar UGM Desak Pemda Buka Ruang Dialog Soal Nasib PPPK