Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan sidang  investasi bodong tanpa menghadirkan Robiyatun, tergugat 1 yang tidak pernah hadir sejak Juni 2024.

Robiyatun tergugat 1 kasus investasi bodong senilai Rp3,4 miliar kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/1).

Dalam persidangan hanya dihadiri pihak tergugat II dari PT Millennium Transportation.

Perusahaan diwakili Edo Adrian Wijaya yang datang menyerahkan AD/ART yang pernah diminta.

“Tergugat I kita tinggalkan,” tegas hakim Wiyanto di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.

Terkait sikap ketua majelis hakim tersebut membuat Arif Zulkarnain selaku kuasa hukum Nur Laila, tergugat II lega. Menurutnya persidangan wanprestasi ini sangat adil

BACA JUGA  Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Tiga Hakim

“Jadi secara fakta gugatan saat ini layak untuk dikabulkan, khususnya untuk tergugat I Robiyatun,” kata Arif yang juga Tim Hukum DPD Partai NasDem Sidoarjo, Sabtu (18/1).

Sidang investasi bodong masih kumpulkan berkas

Pada sidang Rabu (15/1) hakim Wiyanto memeriksa kekurangan kelengkapan berkas yang diminta kepada pihak penggugat dan tergugat II.

Ada tiga bukti pending  adalah tentang surat somasi dan tentang foto dokumentasi pertemuan antara penggugat dan tergugat I di kantor tergugat II.

Purnawirawan kuasa hukum Nur Laila lainnya menyebut kalau dalam persidangan lanjutan nanti, pihaknya akan mengajukan tiga bukti tambahan.

“Sudah ada, tinggal kita masukan tambahan 2 alat bukti,” kata Purnawirawan.

Kasus investasi bodong ini menyeret Nur Laila korban investasi bodong dilakukan oleh Robiyatun kini menjadi tersangka  kasus penipuan investasi bodong.(OTW/S-01)

BACA JUGA  Hakim Usul Ganti Tim Kurator, Korban The Anaya Village Protes

Siswantini Suryandari

Related Posts

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

SEBAGAI wujud kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu, PT PLN UP3 Pematangsiantar kembali menyalurkan bantuan melalui program Xtracare. Sebanyak 15 paket sembako diberikan kepada penerima manfaat yang tersebar di wilayah…

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

  • June 29, 2026
PLN Xtracare, UP 3 Pematangsiantar Beri Sambungan Listrik Gratis

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

  • June 29, 2026
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Banjir Lahar Berpotensi Terjadi

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

  • June 29, 2026
Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

  • June 29, 2026
Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura