
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek fly over Jalan Tuanku Tambusa-Sukarno Hatta atau Simpang SKA Pekanbaru pada 2018 senilai Rp159 miliar dengan kerugian negara berdasarkan penghitungan ahli kontruksi mencapai Rp60 miliar.
Penetapan tersangka juga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK pada Senin (20/1), di Kantor Dinas PUPR Riau.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penetapan para tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor 1 tanggal 10 januari 2025. Adapun para tersangka yakni YN selaku PPK dan Kuasa Pengguna Anggaran, GR selaku perancang DED, TC Direktur Utama PT SHJ, ES Direktur SC, dan NR selaku Kepala PT YK.
“YN merupakan PPK sekaligus KPA saat proyek dibangun pada 2018, kemudian GR perancang DED, TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK,” kata Asep dikutip dari siaran Youtube KPK, Selasa (21/1) petang.
Asep mengungkapkan, para tersangka dikenakan sangkaan sesuai dengan UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara sesuai penghitungan ahli kontruksi mencapai Rp60 miliar atau hampir separuh dari nilai proyek yang sekitar Rp150 miliaran. Kami juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,” pungkas Asep. (Rud/N-01)