KPK: Hasto tidak Ditahan karena Beberapa Saksi Belum Hadir

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan karena penyidik masih memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.

“ Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1).

Beberapa saksi belum hadir adalah kader PDIP Saeful Bahri, anggota DPR RI Fraksi PDI-P Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan KPK akan menahan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada 13 Januari.

BACA JUGA  KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Sebelumnya kuasa hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail mengungkapkan ada dua kasus yang diperiksa oleh lembaga antirasuah itu terkait Hasto Kristiyanto.

Yaitu soal dugaan suap dan menghalang-halangi penyelidikan.

Pihaknya tetap siap kapan saja KPK akan memanggil kliennya. Dia pun akan siap menyediakan kebutuhan sesuai dengan tema agenda penyidikan.

Hasto usai diperiksa KPK tidak memberikan tanggapan apapun.  Ia juga membawa surat untuk mengajukan praperadilan.

Hasto bersama tim kuasa hukum saat berangkat dan pulang naik bus yang disewa. Di luar bus banyak teriakan dari pendukungnya. “Hidup Hasto merdeka!” (*/S-01)

BACA JUGA  Polda Metro Tetapkan Roy Suryo, Rismon Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

  • June 28, 2026
Buat Sejarah, Timnas Voli Indonesia Jadi Juara AVC Cup 2026

Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

  • June 28, 2026
Jumlah Korban Meninggal akibat Gempa Venezuela 1.430 orang

UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

  • June 28, 2026
UII Lantik 88 Lulusan Perdana Program Profesi Insinyur

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K