
KEJARI Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani yang dilaporkan memukul anak didiknya.
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna memastikan Supriyani telah mendapat penangguhan penahanan.
Keputusan penangguhan penahanan telah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo.
“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa telah dilaksanakan Selasa 22 Oktober 2024 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” kata Kajari Konawe Selatan, Ujang Sutisna seperti dilansir di laman Kejaksaan RI, Rabu (23/10).
Meskipun ditangguhkan penahanan Supriyani, perkaranya tetap dilanjutkan sampai menemukan bukti-bukti kebenaran materil.
Selain itu penanganan perkara Supriyani sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo.
Ujang Sutisna menambahkan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan terhadap Supriyani.
Kasus Supriyani viral dan menjadi perhatian publik. Supriyani, 38 adalah guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya Konawe Selatan.
Ia dilaporkan diduga telah memukul siswanya pada 26 April 2024. Pelapornya adalah orangtua korban.
Polisi telah menyelidiki kasus itu selama lima bulan dan sudah melakukan mediasi namun gagal. Polisi telah meminta keterangan 7 saksi, termasuk pelapor, wali kelas dan teman korban.
Sementara Supriyani membantah telah memukul muridnya dengan sapu yang menyebabkan memar di paha.
Dia menyatakan dipaksa mengaku memukul oleh polisi yang memeriksanya.
Peristiwa itu menjadi viral dan meniadi perhatian luas. (*/S-01)