PB PGRI Minta Supriyani Dibebaskan Dari Tuntutan Hukum

PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta agar guru SD Supriyani dibebaskan segala tuntutan hukum.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyatakan itu dalam pernyataan sikap menyikapi kasus guru honorer Supriyani sebagai tersangka memukul muridnya.

Unifah nenegaskan dalam keterangan tertulis menyatakan agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Ia menjalankan profesinya sebagai pendidik dan tidak berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

“Apalagi Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya,” kata Unifah Rosyidi, Selasa (22/10).

Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru dianggap melanggar hukum, polisi bisa menyelesaikan dengan restorative justice.

“Dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,” tegasnya.

BACA JUGA  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Guru Tri Wulansari di Muarojambi

Unifah juga menegaskan bahwa Supriyani sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru.

“PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” ujarnya.

PGRI juga berterimakasih atas respons cepat Kepolisian yang mengabulkan permohonan PGRI untuk menangguhkan penahanan guru honorer tersebut.

Kasus Supriyani

Kasus Supriyani viral setelah orang tua murid melaporkan guru SD tersebut di Kecamatan  Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Orangtua murid kelas satu SD itu melaporkan ke polisi bahwa anaknya dipukul gagang sapu. Hal itu dibuktikan adanya memar di pahanya.

Supriyani membantah tidak memukul anak tersebut karena ia mengajar di kelas 1 B sedangkan anak tersebut di kelas 1A.

BACA JUGA  IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

Sebetulnya kasus itu sudah terjadi pada April lalu dan polisi sudah melakukan mediasi sampai lima kali namun gagal.

Sebelum menjadi tersangka, orangtua pelapor merupakan polisi meminta Supriyani mundur sebagai guru dan membayar uang Rp50 juta.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo yang telah menemui Supriyani.

Permintaan uang dan mundurnya sebagai guru saat kepala desa menjadi saksi mediasi Supriyani dan orangtua korban.

Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa,” tegas Halim, Senin (21/10).

BACA JUGA  Viral Ribuan Ikan Tembang Terdampar di Pantai Kolaka, Ini Kata BMKG

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan uang tunggu bagi 12 korban selamat dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8. Para korban kini berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setiap korban selamat…

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

HINGGA saat ini masih banyak terjadi kekerasan di lingkungan kampus, baik yang dilaporkan maupun tidak dilaporkan. Untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman dan inklusif tidak hanya membutuhkan kebijakan, tetapi juga…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 15, 2026
Gubernur KDM Beri Uang Tunggu untuk Korban Selamat Kecelakaan Kapal Virgo

PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

  • September 15, 2026
PSI Soroti Revisi SE Bupati Cianjur Soal UHC

Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

  • September 15, 2026
Menkeu Suahasil Berkomitmen Jaga APBN dan Stabilitas Perekonomian

TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

  • September 15, 2026
TNI AL Siap Kawal Kapal Induk Garibaldi saat Masuk ALKI I

Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

  • September 15, 2026
Tangkap Tangan Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus

  • September 15, 2026
Normalisasi Melanggengkan Kekerasan di Lingkungan Kampus