Direktur CV IM Kemplang Pajak Rp529,7 Juta

DSB, direktur CV IM bergerak di bidang perdagangan diduga mengemplang pajak senilai Rp529,7 juta.

Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Rabu siang (18/9) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DDB diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah pada periode Januari hingga Desember 2018.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pajak, dengan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

DBS juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang seharusnya menjadi milik negara.

Modus Direktur CV IM Gelapkan Pajak

Modus operandi yang dilakukan, Direktur CV IM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu.

Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO.

BACA JUGA  Pemerintah Diminta Tingkatkan Penegakan Hukum dan Literasi Pajak

Tetapi sebenarnya terdapat PPN yang sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke negara. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp529,7 juta.

“Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari sampai Desember 2018 kemarin,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Rabu (18/9).

CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Roy menjelaskan, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Serta denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dan maksimal  empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

BACA JUGA  Kades Entalsewu Selewengkan Dana Kompensasi

Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II,Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

“Kami (Kanwil DJP Jatim II) berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya untuk tersangka DSB,” kata Karsita. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo