Direktur CV IM Kemplang Pajak Rp529,7 Juta

DSB, direktur CV IM bergerak di bidang perdagangan diduga mengemplang pajak senilai Rp529,7 juta.

Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Rabu siang (18/9) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DDB diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah pada periode Januari hingga Desember 2018.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pajak, dengan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

DBS juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang seharusnya menjadi milik negara.

Modus Direktur CV IM Gelapkan Pajak

Modus operandi yang dilakukan, Direktur CV IM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu.

Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO.

BACA JUGA  Anak Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta HP tak Dituruti

Tetapi sebenarnya terdapat PPN yang sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke negara. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp529,7 juta.

“Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari sampai Desember 2018 kemarin,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Rabu (18/9).

CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Roy menjelaskan, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Serta denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dan maksimal  empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

BACA JUGA  DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II,Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

“Kami (Kanwil DJP Jatim II) berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya untuk tersangka DSB,” kata Karsita. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit