Direktur CV IM Kemplang Pajak Rp529,7 Juta

DSB, direktur CV IM bergerak di bidang perdagangan diduga mengemplang pajak senilai Rp529,7 juta.

Tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, Rabu siang (18/9) untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DDB diduga mengemplang pajak ratusan juta rupiah pada periode Januari hingga Desember 2018.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pajak, dengan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap.

DBS juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang seharusnya menjadi milik negara.

Modus Direktur CV IM Gelapkan Pajak

Modus operandi yang dilakukan, Direktur CV IM melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berupa sirtu.

Kemudian menerbitkan faktur pajak dan/atau memungut PPN dari PT KLU, PT WK, PT WBP, dan NJKSO.

BACA JUGA  Perajin Tahu Sidoarjo Dilarang Pakai Bahan Bakar Sampah Plastik

Tetapi sebenarnya terdapat PPN yang sudah dipungut, namun tidak disetorkan ke negara. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp529,7 juta.

“Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari sampai Desember 2018 kemarin,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Rabu (18/9).

CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Roy menjelaskan, tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Serta denda minimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dan maksimal  empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

BACA JUGA  Anak Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta HP tak Dituruti

Humas Kanwil DJP Jatim II, Karsita mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II,Agustin Vita Avantin berterima kasih kepada semua aparat penegak hukum mulai Polda Jatim dan Kejari Sidoarjo.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.

“Kami (Kanwil DJP Jatim II) berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya untuk tersangka DSB,” kata Karsita. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas