DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset milik terpidana kasus perpajakan berinisial S.

Proses penyitaan dilakukan pada 14–16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY, Dwi Hariyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Mimbar Nusantara, Kamis (23/10).

Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang dengan total nilai Rp16,69 miliar. Namun, karena tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, DJP bersama kejaksaan melakukan penyitaan dan akan melelang aset untuk menutup kerugian negara.

BACA JUGA  Dukung Program Renjani, UIN dan Kanwil DJP Perpanjang Kerja Sama

Aset yang disita meliputi beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulon Progo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan di lokasi aset sebagai tanda resmi status hukum barang sitaan negara,” jelas Dwi.

Sebelumnya, terpidana dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates atas tindak pidana perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan pada tahun pajak 2017.

Menurut Dwi, langkah ini menjadi wujud nyata penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus upaya penyelamatan penerimaan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Dedi Mulyadi Nunggak Pajak 1 Tahun Mobil Lexus Miliknya

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

KECELAKAAN maut yang melibatkan mobil gran max dengan truk colt diesel di jalan arteri Jamanis, Tasikmalaya, menyebabkan 4 orang meninggal di lokasi kejadian dan di Rumah Sakit (RS) Hermina. Selain…

Sri Sultan Ajak Kajati Baru Ciptakan Koordinasi Terbaik

GUBERNUR DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro pada Selasa (19/08) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Sebagai Kajati DIY yang baru, Kuncoro…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

  • August 19, 2026
Unhas dan Kedubes Belanda Bahas Penguatan Kemitraan Multilateral

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

  • August 18, 2026
Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal