Pembunuhan di Demak & Pembobolan Minimarket Terbongkar

POLDA Jawa Tengah kembali mengungkap dua kasus kejahatan besar yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama adalah pembunuhan wanita muda di Demak, dan yang kedua, pencurian dengan pemberatan oleh komplotan spesialis pembobol minimarket dan toko kelontong.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Lobi Mako Ditreskrimum, Kamis (3/7). Ia didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kombes Dwi.

Kasus Pembunuhan di Persawahan Demak

Kasus pertama menyita perhatian publik setelah seorang perempuan muda ditemukan tewas di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa (24/6) pagi.

BACA JUGA  Polda Jateng Kerahkan 27.971 Personel Operasi Lilin Candi 2025

“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu membawa kabur sepeda motor dan barang-barang milik korban,” jelas Kombes Dwi.

Hasil visum menunjukkan adanya luka memar pada leher dan tubuh korban. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komplotan Pencuri Minimarket Dibekuk

Kasus kedua melibatkan empat tersangka spesialis pembobol pertokoan yang beraksi di wilayah Kabupaten Kendal. Kejahatan terjadi pada Selasa dini hari (22/4/2025) dengan kerugian lebih dari Rp450 juta.

“Modus mereka adalah berpura-pura sebagai pembeli untuk survei toko di siang hari, lalu malamnya masuk lewat atap dengan merusak genteng dan pintu gudang,” ungkap Dwi.

BACA JUGA  Hanya Karena Cemburu, Pria Bunuh Istrinya

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, alat-alat kejahatan seperti linggis dan obeng, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek. Para pelaku memiliki peran berbeda, dari eksekutor, pengintai, hingga penjual hasil curian.

Satu tersangka masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun.

Perwakilan Alfamart, Daru, menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng. Tindakan cepat ini sangat membantu menjaga rasa aman pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng untuk terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif.

BACA JUGA  Aipda R Jalani Sidang Kode Etik Profesi di Polda Jateng

“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan masyarakat. Siapa pun yang mengetahui tindak kejahatan, mohon segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga pelindung dan pelayan masyarakat,” tegasnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pencarian Lansia Hilang di Hutan Selorejo belum juga Berhasil

TIM SAR Gabungan belum juga berhasil menemukan lansia yang dilaporkan hilang di kawasan Hutan Selorejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul hingga Jumat (26/6). Kepala Kantor SAR Yogyakarta, Rio Banupanitis,…

Lantik 23 Pejabat, Bupati Taput Ingatkan Soal Tanggung Jawab

BUPATI Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., melantik 23 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Jumat, 26/6//2026). Pelantikan dilaksanakan saat kunjungan kerja di Lapangan Sepakbola Desa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

  • June 27, 2026
TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

  • June 27, 2026
Belgia dan Mesir Lolos, Iran Tunggu Antrean, Selandia Baru Nangis di Pojokan

Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

  • June 27, 2026
Tanjung Verde Cetak Sejarah, Spanyol Bikin Uruguay Merana

Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards

  • June 27, 2026
Sederet Tokoh Bangsa Dapat Penghargaan HPN Awards