Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat Langgar Aturan

MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan hasil pengawasan yang menunjukkan indikasi pelanggaran oleh empat perusahaan tambang terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil di Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

PT ASP diketahui melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas konsesi ±6.030,53 hektare. Kedua pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil dan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

BACA JUGA  Wamen LH: Pendanaan Iklim Masih Penuh Janji, Minim Realisasi

“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang telah diatur dalam undang-undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas dan mengkaji ulang aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Menteri Hanif, Minggu (8/6).

Empat perusahaan tambang dalam pengawasan

Saat ini, KLH/BPLH sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran hukum, izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

PT MRP juga menjadi sorotan karena menjalankan aktivitas di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

Adapun PT KSM terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe, yang menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai.

BACA JUGA  Radiasi Cesium-137 di Cikande Jadi Kejadian Khusus

KLH/BPLH telah melakukan langkah-langkah penanganan atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Kabupaten Raja Ampat. Menteri Hanif menegaskan bahwa pelestarian biodiversitas Raja Ampat merupakan prioritas nasional.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Karena itu, kami memberikan perhatian besar terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

KLH/BPLH juga menekankan pentingnya pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan yang telah terjadi. Saat ini, opsi penegakan hukum baik secara perdata maupun pidana tengah dikaji, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.

“Tentu, pemulihan lingkungan adalah komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian alam di Raja Ampat,” ujar Hanif.

KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang persetujuan lingkungan dan izin tambang nikel di kawasan tersebut. Pihaknya juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan evaluasi atas izin lingkungan yang telah diberikan.

BACA JUGA  KEK Lido Disegel, KLH Sebut Pelanggaran Serius

Menteri Hanif dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi dalam waktu dekat untuk meninjau dampak lingkungan akibat aktivitas tambang. Tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan akan segera diumumkan.

Siswantini Suryandari

Related Posts

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan dari Sungai Cisadane menyusul ditemukannya ikan-ikan mati mendadak sejak Senin (9/2) malam. Imbauan tersebut disampaikan Selasa (10/2) setelah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis