RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

BACA JUGA  Zulhas Ajak Warga Manfaatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk bagi pasien yang selama ini menjalani terapi rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya.

Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menekankan negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pasien JKN Nonaktif tetap berhak dapat layanan di RS

Kemenkes juga mengingatkan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya

Fasilitas kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meski terdapat kendala administratif yang bersifat sementara. (*/S-01)

BACA JUGA  Ada 356 Pengaduan Perundungan Dokter di RS Vertikal Kemenkes

Siswantini Suryandari

Related Posts

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menindak tegas maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) terselubung yang memanfaatkan penyalahgunaan izin usaha. ​Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi…

Fapet UGM Hadirkan Farm Tourism Holiday untuk Sarana Edukasi Anak-anak

PUSAT Pengembangan Ternak (PPT) Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) menghadirkan program FarmTourism Holiday pada pertengahan 2026 sebagai sarana edukasi peternakan bagi anak-anak. Ir. Tian Jihadhan Wankar, S.Pt., M.Sc.,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

  • July 22, 2026
AS dan Iran Didesak Lakukan Gencatan Senjata Selama 10 Hari

Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

  • July 21, 2026
Menkes Sebut Rokok Elektrik juga Berbahaya untuk Kesehatan

Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

  • July 21, 2026
Kemarau Panjang Sebabkan Karhutla di Garut

OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

  • July 21, 2026
OJK Setujui Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

  • July 21, 2026
Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras

  • July 21, 2026
MUI Sidoarjo Desak Pemkab Tindak Tegas Praktik Penjualan Miras