RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif kepesertaan tidak menghambat pelayanan medis maupun membahayakan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.

Larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam periode itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi.

BACA JUGA  Kemenkes Reaktivasi Layanan Konseling Gratis Healing119.id

Pelayanan yang diprioritaskan meliputi kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk bagi pasien yang selama ini menjalani terapi rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastropik lainnya.

Pelayanan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menekankan negara harus hadir menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pasien JKN Nonaktif tetap berhak dapat layanan di RS

Kemenkes juga mengingatkan pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi secara tertib dan akuntabel, mulai dari pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  RSUD Cimacan Turun Kelas dari Tipe C ke Tipe D

Fasilitas kesehatan diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga diperlukan guna pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut, termasuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan penolakan pasien.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meski terdapat kendala administratif yang bersifat sementara. (*/S-01)

BACA JUGA  Menkes Buka Jalur Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat

ARUS mudik Lebaran 2026 mulai menunjukkan pergerakan signifikan. Berdasarkan data dari PT Jasa Marga, hampir 300 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju jalur Trans Jawa dan Bandung pada periode H-10…

Pantau Arus Mudik di Terminal Purabaya, Kapolri Tekankan Keselamatan Penumpang

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan pelayanan arus mudik di Terminal Bus Purabaya Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (15/3). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kualitas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

  • March 16, 2026
Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • March 16, 2026
Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

  • March 16, 2026
Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

  • March 15, 2026
Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY