
KONKLAF yang akan dimulai pada 7 Mei mendatang akan menjadi yang pertama yang melibatkan 133 Kardinal elektur.
Namun ini bukan pertama kalinya jumlah Kardinal dalam Dewan Kardinal (College of Cardinals) melebihi batas 120.
Sebanyak 133 Kardinal telah dipastikan akan berpartisipasi dalam konklaf mendatang untuk memilih Penerus Santo Petrus yang baru.
Berdasarkan salah satu paragraf dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis (UDG), jumlah maksimal Kardinal yang memiliki hak suara adalah 120 orang, lebih sedikit 13 orang dibandingkan jumlah yang diumumkan akan berpartisipasi minggu depan.
Namun demikian, jumlah Kardinal dalam Dewan sering kali melebihi batas ini, meskipun regulasi telah ditetapkan dalam UDG.
Sebuah Tradisi Baru?
Pada 1 Oktober 1975, Paus Paulus VI menetapkan aturan bahwa “jumlah maksimum Kardinal elektur tidak boleh melebihi 120 orang” melalui Konstitusi Apostolik Romano Pontifici Eligendo. Namun sebelumnya, dalam konsistori tahun 1969, jumlah Kardinal yang memilih mencapai 134 orang.
Meskipun Paus Yohanes Paulus II kemudian menegaskan kembali batas 120 orang, para Paus sesudahnya tetap menunjuk lebih banyak Kardinal, sehingga jumlahnya melebihi batas tersebut.
Ini terjadi dalam empat kesempatan pada masa Paus asal Polandia tersebut:
- Konsistori 28 Juni 1988: 160 Kardinal (121 elektur, 39 bukan elektur)
- 21 Februari 1998: 165 Kardinal (122 elektur, 43 bukan elektur)
- 21 Februari 2001: 183 Kardinal (136 elektur, 47 bukan elektur)
- 21 Oktober 2003: 194 Kardinal (134 elektur, 60 bukan elektur)
Setelah wafatnya Paus Yohanes Paulus II, konklaf dibuka pada 18 April 2005 dengan jumlah 183 Kardinal (117 elektur dan 66 bukan elektur).
Menjaga Jumlah di Bawah Batas?
Hal ini berlanjut pada masa Paus Benediktus XVI, yang juga melampaui batas 120 Kardinal dalam dua kesempatan:
- Konsistori 20 November 2010: 203 Kardinal (121 elektur, 82 bukan elektur)
- 18 Februari 2012: 213 Kardinal (125 elektur, 88 bukan elektur)
Saat Paus Benekditus XVI mengundurkan diri pada tahun 2013, jumlah Kardinal adalah 207, dengan 117 Kardinal yang memiliki hak suara. Paus Fransiskus melanjutkan tren dengan melampaui batas dalam 10 konsistori.
Pengecualian Bisa Terjadi
Meskipun ada sejarah melampaui batas, konklaf tahun 2025 pertama kalinya akan diikuti lebih dari 120 Kardinal yang punya hak memilih.
Dewan Kardinal mengeluarkan pernyataan pada 30 April yang mengakui hak 133 Kardinal untuk berpartisipasi dalam konklaf mendatang.
Dan menyatakan bahwa ketentuan hukum dalam UDG pasal 36 telah secara implisit dikecualikan oleh Paus Fransiskus saat batas jumlah dilewati.
“Seorang Kardinal dari Gereja Romawi Suci yang telah diangkat dan diumumkan dalam sebuah konsistori, secara otomatis memiliki hak untuk memilih Paus.”
Konstitusi Apostolik tersebut juga menambahkan bahwa setiap Kardinal yang tidak dicopot secara kanonik atau tidak mengundurkan diri dengan persetujuan Paus, dapat mengambil bagian dalam pemilihan Paus baru dalam Gereja Katolik.(Vatican News/S-01)








