50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

SEBANYAK 50 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan.

Pembatalan sertifikat HGB ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (24/1).

Adapun proses pembatalan dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang,” kata Nusron usai meninjau pagar laut bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).

“Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu,” lanjutnya.

Pembatalan sertifikat ini setelah dilakukan pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa.

BACA JUGA  8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

Kemudian dilakukan pengecekan prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.

Dari hasil pengecekan itu ditemukan SHGB milik perusahaan yang tidak memiliki fisik secara material.

Sehingga masuk dalam kategori tanah musnah dan dilakukan pembatalan.

“Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai,” kata Nusron Wahid.

“Kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu sebab pihaknya harus mengecek ratusan sertifikat dengan teliti.

BACA JUGA  Pencabutan Pagar Laut oleh TNI AL Dimulai Hari Ini

Ia tidak mau kerja terburu-buru. Menurutnya prosesnya sudah dilalui sesuai prosedur.

“Jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan,” ujarnya Nusron.

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik.

Nusron Wahid menyatakan ada sertifikat berseliweran di area pagar laut.

Disebutkan ada 263 SHGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang  milik PT Cahaya Inti Sentosa dan atas nama perseorangan 9 bidang. Kemudian atas nama hak milik 17 bidang. (*/S-01)

BACA JUGA  Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

LIVERPOOL hanya mampu menang tipis atas Wolverhampton Wanderers pada pekan ke-25 Premier League Minggu (16/2/2025) malam WIB. Meski bermain di hadapan pendukungnya sendiri di Anfield, the Reds–julukan Liverpool hanya mampu…

Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) mulai melanda Provinsi Riau. Menurut BPBD setempat sebanyak tujuh daerah yakni Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir (Inhil), Pekanbaru, dan Dumai telah mengalami…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

  • February 17, 2025
Telan Kekalahan Kedua, Timnas U-20 Harus Pulang Lebih Awal

Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

  • February 17, 2025
Jinakan Wolverhampton, Liverpool Kembali Jaga Jarak Aman

Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

  • February 16, 2025
Electric PLN Selangkah Menuju Final Four

Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

  • February 16, 2025
Tujuh Daerah di Riau Mulai Dilanda Karhutla

Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

  • February 16, 2025
Lagi, 37 PMI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi

  • February 16, 2025
Jembati Mahasiswa dan Industri, HME ITB Gelar Spark Kompetisi