50 Sertifikat HGB di Pagar Laut Desa Kohod Dibatalkan

SEBANYAK 50 sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dibatalkan.

Pembatalan sertifikat HGB ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (24/1).

Adapun proses pembatalan dilakukan oleh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang,” kata Nusron usai meninjau pagar laut bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).

“Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu,” lanjutnya.

Pembatalan sertifikat ini setelah dilakukan pengecekan dokumen secara yuridis di kantor pertanahan atau balai desa.

BACA JUGA  DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

Kemudian dilakukan pengecekan prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.

Dari hasil pengecekan itu ditemukan SHGB milik perusahaan yang tidak memiliki fisik secara material.

Sehingga masuk dalam kategori tanah musnah dan dilakukan pembatalan.

“Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai,” kata Nusron Wahid.

“Kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah. Otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.

Proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu sebab pihaknya harus mengecek ratusan sertifikat dengan teliti.

BACA JUGA  Ditemukan Sertifikat di Luar Garis Pantai Desa Kohod

Ia tidak mau kerja terburu-buru. Menurutnya prosesnya sudah dilalui sesuai prosedur.

“Jadi jangan sampai kita batalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun material, lalu proses pembatalannya cacat juga, jangan,” ujarnya Nusron.

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik.

Nusron Wahid menyatakan ada sertifikat berseliweran di area pagar laut.

Disebutkan ada 263 SHGB terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang  milik PT Cahaya Inti Sentosa dan atas nama perseorangan 9 bidang. Kemudian atas nama hak milik 17 bidang. (*/S-01)

BACA JUGA  Kasus Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang Masuk Investigasi

Siswantini Suryandari

Related Posts

Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

KETUA Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan pernyataan dia mengenai kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat merupakan analisa pribadi, bukan kehendak politik ataupun  mengubah jadwal pemilu. Hal itu diungkapkan Mantan Menteri Koperasi…

Cegah Risiko Penurunan Tanah, DJKA Tinggikan Rel Tanggulangin-Porong

DIREKTORAT Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan akan meninggikan jalur rel kereta api lintasan Stasiun Tanggulangin–Stasiun Porong, Sidoarjo hingga satu meter. Langkah mitigasi itu diambil untuk mengantisipasi penurunan tanah yang terus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

  • August 29, 2026
Nova Arianto Panggil 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U-20

Persija Jakarta Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

  • August 29, 2026
Persija Jakarta  Gasak Brisbane Roar 4-0 di JIS

Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

  • August 29, 2026
Kolagen Kulit Kambing dan Domba Berpotensi Jadi Antioksidan dan Penurun Tensi

25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

  • August 29, 2026
25 Kelas Digelar di Ajang Otomotif Pertamax Turbo Drag Fest 2026

Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

  • August 29, 2026
Tim SAR Berhasil Evakuasi Dua Korban Terjepit Kabin Truk di Jalan Magelang

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

  • August 28, 2026
Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja