Kepala Desa Kohod Wajib Bayar Denda Administrasi Rp48 Miliar

KEPALA Desa Kohod, Arsin bin Asip dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kades Kohod menyatakan menyanggupi bayar denda Rp48 miliar itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hal itu saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

BACA JUGA  8 Pegawai Kantor Pertanahan Kab Tangerang Dapat Sanksi Berat

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam rapat itu menanyakan soal siapa yang bertanggungjawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Jadi Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

Kepala Desa Kohod mengaku bangun pagar laut

Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

Adapun denda sebesar Rp48 miliar belum dibayarkan oleh Kades Kohod karena penetapan denda baru diumumkan Rabu (26/2).

Arsin bin Asip dan stafnya telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar denda adminstrasi.

BACA JUGA  PT KAI Logistik Berkomitmen Bantu Pelaku UMKM Ikan Hias

Kasus hukum pagar laut saat ini telah dilimpahkan ke kepolisian, Sedangkan KKP menjadi tim ahli dari kasus itu.

Trenggono menegaskan bahwa KKP hanya berwenang memberikan sanksi administrasi. Sedangkan dari sisi hukum ditangani kepolisian. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KDMP Diharap tidak Menjadi Alat Politik

PENELITI Pusat Studi Ekonomi Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada, Dr. Hempri Suyatna menilai kebijakan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) memang top-down sehingga dianggap kurang sesuai dengan prinsip dasar koperasi…

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Barros Antar Kemenangan Persib

  • July 25, 2026
Gol Barros Antar Kemenangan Persib

15 Santri Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

  • July 25, 2026
15 Santri Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

Perluas Kemitraan, Kalog Express Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

  • July 25, 2026
Perluas Kemitraan, Kalog Express Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Tiga Mahasiswa Asing Ikut Wisuda UPN Veteran Yogyakarta

  • July 25, 2026
Tiga Mahasiswa Asing Ikut Wisuda UPN Veteran Yogyakarta

Lagi, DKPP Kota Bandung di Undang ke Milan Paparkan Program Buruan SAE

  • July 25, 2026
Lagi, DKPP Kota Bandung di Undang ke Milan Paparkan Program Buruan SAE

Pemkab Cianjur Dorong BUMD Perkuat Kemandirian Fiskal

  • July 25, 2026
Pemkab Cianjur Dorong BUMD Perkuat Kemandirian Fiskal