Pemprov Jateng Dorong Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), sebelum 31 Maret 2025.

Jika tidak melapor tepat waktu, akan terancam sanksi hukuman disiplin, hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto mengatakan, LHKAN terdiri atas dua komponen laporan.

Yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 bertarikh 19 Desember 2024.

“Sesuai arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu,” ujarnya, Jumat (10/1).

“Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan,” lanjut Dhoni.

BACA JUGA  Pertukaran Pemuda Jateng - Tiongkok Tingkatkan Kerja Sama

Selain pengurangan tambahan penghasilan, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

Sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat. Hal itu sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

Dhoni menjelaskan LHKPN diperuntukkan bagi Gubernur Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, juga pejabat dan atau PNS dengan fungsi strategis.

Selain itu Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.

Sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara, wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan.

Ia menyampaikan, jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan. Jumlah itu terdiri dari LHKPN 1.669 laporan, dan non-LHKPN 46.060 laporan.

BACA JUGA  Kemiskinan di Jateng Turun 0,30%, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras

Dhoni mengajak ASN di lingkup Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan.

Inspektorat Jateng juga berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD, dan pemantauan pelaporan di OPD.

“Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya,” pungkas Dhoni.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

PULUHAN kepala desa yang tergabung dalam Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menggelar kunjungan studi tiru ke Kampung Edukasi Sampah (KES), di RT 23…

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

SEBAGAI daerah tujuan wisata, Bali memang sudah lama membutuhkan transportasi massal. Hal itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Pulau Dewata tersebut. Salah satu transportasi massal yang siap dibangun…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

  • November 6, 2026
Puluhan Kades dari Kalsel Studi Tiru ke Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo 

Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

  • November 6, 2026
Festival Literasi Sergai Dorong Generasi Muda Cerdas Digital dan Gemar Membaca

Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

  • November 6, 2026
Dukung Industri Dalam Negeri, KAI Batal Impor Kereta Bekas dari Jepang

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

  • November 5, 2026
Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

  • November 5, 2026
Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas