Dana Keistimewaan Kota Yogyakarta untuk Bangun Rusunawa

DANA Keistimewaan yang diperoleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk membangun rusunawa.

Pembangunan rusunawa (rumah susun sederhan sewa ) dengan biaya dana keistimewaan itu di Kelurahan Muja Muju, Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Umi Akhsanti mengatakan pembangunan rusunawa sebagai upaya pemenuhan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Menurut Umi, rusunawa tersebut tidak besar tapi ini menjadi salah satu upaya untuk menyediakan rumah ataupun hunian layak yang terjangkau untuk masyarakat.

Pengusulan pembangunan rusunawa tersebut sudah direncanakan pada 2019 untuk dilaksanakan pada 2020. Namun diundur karena refocusing anggaran untuk Covid-19.

BACA JUGA  Plengkung Gading Ditutup karena Ada Retakan

“Ini menjadi bagian dari integrasi penataan kawasan Muja Muju dalam program ‘Mundur Munggah Madhep Kali,” ujarnya, Jumat (10/1).

Setelah rencana itu disetujui pada 2025, pembangunan fisik bakal dimulai pada April dengan target pengerjaan selama enam bulan dan tuntas pada September 2025.

Masing-masing unit memiliki luas 35 meter persegi dengan dua kamar, dan satu ruang yang bisa dijadikan dapur ataupun ruang keluarga.

“Ada satu kamar orangtua dan satu kamar anak. Ada satu lagi ruangan yang nanti bisa disesuaikan dengan penghuni,” terang Umi.

“Apakah mau dikasih pembatas tirai dan semacamnya untuk dijadikan dapur dan ruang keluarga,” lanjutnya.

Dengan skema yang sama laiknya rusunawa lainnya, calon penghuni diharuskan ber-KTP Yogyakarta, sudah berkeluarga, serta memiliki penghasilan rendah. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Bank Jateng Cabang Syariah Buka Kantor di Yogyakarta

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak