Ide Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hapus Ambang Batas Presiden

EMPAT mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga punya ide  penghapusan ambang batas presiden 20 % dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mereka inilah yang mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penghapusan presidential threshold.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut dan menghapus  presidential threshold yang semula 20% menjadi 0 %.

Keempat mahasiswa angkatan 2021 adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq.

Mereka menegaskan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kepentingannya dengan tokoh atau partai politik tertentu.

Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA  Warga Yogyakarta Buang Sampah Berbayar Mulai 6 Oktober

Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.

Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia kepada wartawan, Jumat (3/1) di kampusnya menjelaskan, yang mereka perjuangkan ini tidak merepresentasikan pemikiran institusi tempat mereka kuliah atau lainnya.

“Perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan konstitusional,” tegas Enika.

Judicial review  pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 ini diajukan setelah pelaksanaan pemiihan presiden.

BACA JUGA  Mahasiswa Bandung Bergerak Kawal Putusan MK

Tujuannya untuk menghindari benturan kepentingan dan menghindari kondisi tidak nyaman lainnya baik dari kalangan pemohon, saksi ahli bahkan Hakim Konstitusi.

“Kenapa setelah pemilihan presiden? Karena kami tidak ingin kajian-kajian ini ada preseden atau pengaruh buruk secara politik. Ini benar-benar kajian akademik dan benar-benar kajian substansi hukum,” tegas Enika.

Enika menegaskan yang dijadikan landasannya itu benar terbukti. Pengajuan judicial review sejak Februari 2024 dan keluar putusan hampir satu tahun, yakni  2 Januari 2025.

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tidak punya kepentingan politik

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai harapan para mahasiswa tersebut meski sebelumnya mereka pesimistis.

Enika berharap putusan tentang pembatalan penerapan presidential threshold ini dapat benar-benar menjadi angin segar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA  KAI Commuter Catat Kenaikan 27% Penumpang di Triwulan Ketiga

Apalagi sudah ada 32 permohonan yang sebelumnya ditolak. “Kami bersyukur, permohonan yang ke-33 ini dikabulkan,” ungkapnya.

Enika menegaskan, pasal 222 UU nomor 7/2017 itu bersifat open legal policy. Namun open legal policy ini memiliki berbagai batasan yang dapat dilanggar apabila melanggar rasionalitas dan polaritas.

”Kami nyatakan dalam permohonan kami yang dielaborasi dengan keadaan Pemilu 2024 yang hasilnya seperti sekarang,” jelasnya.

Menanggapi keberhasilan para mahasiswanya ini, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Ali Sodikin mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga dengan pencapaian itu. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Itjen Kemenkes Apresiasi Aplikasi Logbook

FAKULTAS Kedokteran  Universitas Diponegoro layak berbangga. Pasalnya aplikasi karya mereka Logbook akan dipakai di seluruh Indonesia. Bahkan saat ini sudah akan diujicobakan di salah satu universitas di Sulawesi. Hal tersebut…

Korban Perahu Nelayan Terbalik belum Ditemukan

SALAH satu korban perahu nelayan yang terbalik akibat dihantam ombak besar di Perairan Congot, sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, belum ditemukan. Sedangkan seorang korban lainnya Mareta Ryan Afandi meninggal dunia…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lagi, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang

  • January 5, 2025
Lagi, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang

Ahmad Luthfi Doakan Warga Jateng dari Masjid Nabawi

  • January 5, 2025
Ahmad Luthfi Doakan Warga Jateng dari Masjid Nabawi

Hujan Deras Halangi Pencarian Korban Perahu Tenggelam

  • January 5, 2025
Hujan Deras Halangi Pencarian Korban Perahu Tenggelam

Puncak Merapi Diguyur Hujan 7 Jam, Warga Diminta Waspadai Lahar

  • January 5, 2025
Puncak Merapi Diguyur Hujan 7 Jam, Warga Diminta Waspadai Lahar

Itjen Kemenkes Apresiasi Aplikasi Logbook

  • January 5, 2025
Itjen Kemenkes Apresiasi Aplikasi Logbook

Korban Perahu Nelayan Terbalik belum Ditemukan

  • January 4, 2025
Korban Perahu Nelayan Terbalik belum Ditemukan