EMPAT mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga punya ide penghapusan ambang batas presiden 20 % dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Mereka inilah yang mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penghapusan presidential threshold.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut dan menghapus presidential threshold yang semula 20% menjadi 0 %.
Keempat mahasiswa angkatan 2021 adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna dan Faisal Nasirul Haq.
Mereka menegaskan permohonan judicial review terhadap pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada kepentingannya dengan tokoh atau partai politik tertentu.
Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.
Gugatan yang mereka ajukan tersebut semata-mata karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Juga hak memperjuangkan diri secara kolektif serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I atau (2) UUD Negara Republik Indonesia.
Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia kepada wartawan, Jumat (3/1) di kampusnya menjelaskan, yang mereka perjuangkan ini tidak merepresentasikan pemikiran institusi tempat mereka kuliah atau lainnya.
“Perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan konstitusional,” tegas Enika.
Judicial review pasal 222 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 ini diajukan setelah pelaksanaan pemiihan presiden.
Tujuannya untuk menghindari benturan kepentingan dan menghindari kondisi tidak nyaman lainnya baik dari kalangan pemohon, saksi ahli bahkan Hakim Konstitusi.
“Kenapa setelah pemilihan presiden? Karena kami tidak ingin kajian-kajian ini ada preseden atau pengaruh buruk secara politik. Ini benar-benar kajian akademik dan benar-benar kajian substansi hukum,” tegas Enika.
Enika menegaskan yang dijadikan landasannya itu benar terbukti. Pengajuan judicial review sejak Februari 2024 dan keluar putusan hampir satu tahun, yakni 2 Januari 2025.
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga tidak punya kepentingan politik
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sesuai harapan para mahasiswa tersebut meski sebelumnya mereka pesimistis.
Enika berharap putusan tentang pembatalan penerapan presidential threshold ini dapat benar-benar menjadi angin segar bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.
Apalagi sudah ada 32 permohonan yang sebelumnya ditolak. “Kami bersyukur, permohonan yang ke-33 ini dikabulkan,” ungkapnya.
Enika menegaskan, pasal 222 UU nomor 7/2017 itu bersifat open legal policy. Namun open legal policy ini memiliki berbagai batasan yang dapat dilanggar apabila melanggar rasionalitas dan polaritas.
”Kami nyatakan dalam permohonan kami yang dielaborasi dengan keadaan Pemilu 2024 yang hasilnya seperti sekarang,” jelasnya.
Menanggapi keberhasilan para mahasiswanya ini, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Prof. Ali Sodikin mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga dengan pencapaian itu. (AGT/S-01)