Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

MAHKAMAH Konstitusi resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan pasangan uruta 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan pasangan 03 Gandjar Pranowo-Machfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA  Pasangan Cecep-Asep Resmi Jadi Bupati Tasikmalaya

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Pada bagian lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan Capres Nomor urut 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Terlebih, putusan MK tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA  Lee Jae-myung Terpilih Sebagai Presiden Korea Selatan

“Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini kedepan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalankan sesuai aturan yang ada,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (22/4). (*)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tim SAR Temukan Barang Milik Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

OPERASI Pencarian dan Pertolongan (SAR) kecelakaan pesawat ATR 42-500 rute Yogyakarta–Makassar di wilayah Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan pada Sabtu (18/1/2026) terus berlanjut. Hingga hari ketiga operasi, tim SAR gabungan berhasil…

KPK Tangkap Wali Kota Madiun Bersama Beberapa ASN dan Swasta

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Madiun Maidi beserta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan. “Selain wali kota, ada dari penyelenggara negara atau ASN…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Tambah Service Point, Volume Kiriman Ritel Naik

  • January 20, 2026
KAI Logistik Tambah Service Point, Volume Kiriman Ritel Naik

Ketua Parlemen Iran Akui Ribuan Tewas di Tengah Protes Nasional

  • January 20, 2026
Ketua Parlemen Iran Akui Ribuan Tewas di Tengah Protes Nasional

Pemprov Jabar Percepat Penanganan Banjir Karawang-Bekasi

  • January 20, 2026
Pemprov Jabar Percepat Penanganan Banjir Karawang-Bekasi

Doa Bersama Iringi Pencarian Korban Pesawat ATR

  • January 20, 2026
Doa Bersama Iringi Pencarian Korban Pesawat ATR

KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

  • January 20, 2026
KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Sumut

Prilly Latuconsina Mundur Dari Sinemaku Pictures

  • January 20, 2026
Prilly Latuconsina Mundur Dari Sinemaku Pictures