Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

PENGHAPUSAN presidential threshold rawan dilanggar atau upaya manipulatif dilakukan pemerintah dan DPR RI untuk membuat undang-undang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh peneliti hukum dan regulasi Center of Economic and Law Studies (CELOS), Muhammad Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1) malam.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan presidentian threshold.

Dalam pernyataan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Kamis (2/1) malam, putusan MK sebenarnya telah menghapus golden ticket partai-partrai penguasa baik di DPR maupun pemerintah.

Selama ini pemerintah maupun partai penguasa menciptakan dominasi yang mengarah ke konsentrasi kekuasaan dalam Pemilu.

Muhammad Saleh mengatakan  presidential threshold senyatanya menggambarkan situasi satu atau sekelompok partai politik atau kelompok elite politik memiliki kendali signifikan.

Bahkan hampir penuh atas jalannya proses pemilu sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi.

BACA JUGA  Polda Jateng gelar Doa Lintas Agama untuk Keamanan dan Kedamaian

“Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan, sebagaimana tercermin dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU),” jelasnya.

Pada 2023, skor demokrasi Indonesia tercatat di angka 6,53, turun dari 6,71 pada tahun sebelumnya. Posisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy.

Menurut dia putusan ini terbit di saat  pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden tidak ingin mengubah pendirian yang terus mempertahankan presidential threshold.

Karena itu, Muhammad Saleh kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Presidential Threshold rawan dilanggar

Ia mengingatkan pula putusan MK tentang presidential thershold ini masih berpotensi dilanggar oleh pembentuk undang undang dalam revisi Undang Undang Pemilu.

Ia meminta kepada para pembentuk undang ndang untuk tidak menafsirkan putusan MK tentang presidential threshold ini.

BACA JUGA  Kesuksesan Pemilu Dinilai Karena Peran Serta Semua elemen Bangsa

Dan melalui langkah-langkah manipulatif untuk terus mempertahankan dominasi partai politik.

“Pembentuk undang-undang tidak mengulangi upaya pengabaian putusan MK seperti yang hampir terjadi dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada, yang banyak ditolak publik,” ujarnya.

Masyarakat luas pendukung demokrasi sehat harus mengawal agar perbaikan pelaksanaan Pemilu ke depan mengacu pada rambu-rambu telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya perubahan sistem Pemilu sebaiknya dirumuskan pada masa-masa sebelum proses Pemilu berlangsung (tidak mendekati tahapan atau pada masa tahapan).

Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

“Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon,” kata Muhammad Saleh.

BACA JUGA  DPR Percepat Bahas RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

“Asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” lanjutnya.

Ketiga, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Keempat, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Kelima, proses perubahan ini harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna untuk memastikan keterlibatan yang transparan dan inklusif. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai