Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

PENGHAPUSAN presidential threshold rawan dilanggar atau upaya manipulatif dilakukan pemerintah dan DPR RI untuk membuat undang-undang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh peneliti hukum dan regulasi Center of Economic and Law Studies (CELOS), Muhammad Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1) malam.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan presidentian threshold.

Dalam pernyataan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Kamis (2/1) malam, putusan MK sebenarnya telah menghapus golden ticket partai-partrai penguasa baik di DPR maupun pemerintah.

Selama ini pemerintah maupun partai penguasa menciptakan dominasi yang mengarah ke konsentrasi kekuasaan dalam Pemilu.

Muhammad Saleh mengatakan  presidential threshold senyatanya menggambarkan situasi satu atau sekelompok partai politik atau kelompok elite politik memiliki kendali signifikan.

Bahkan hampir penuh atas jalannya proses pemilu sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi.

BACA JUGA  KPU Siak Tegaskan 1011 Pemilih akan Gunakan Haknya di Pilkada Ulang

“Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan, sebagaimana tercermin dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU),” jelasnya.

Pada 2023, skor demokrasi Indonesia tercatat di angka 6,53, turun dari 6,71 pada tahun sebelumnya. Posisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy.

Menurut dia putusan ini terbit di saat  pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden tidak ingin mengubah pendirian yang terus mempertahankan presidential threshold.

Karena itu, Muhammad Saleh kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Presidential Threshold rawan dilanggar

Ia mengingatkan pula putusan MK tentang presidential thershold ini masih berpotensi dilanggar oleh pembentuk undang undang dalam revisi Undang Undang Pemilu.

Ia meminta kepada para pembentuk undang ndang untuk tidak menafsirkan putusan MK tentang presidential threshold ini.

BACA JUGA  Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Dan melalui langkah-langkah manipulatif untuk terus mempertahankan dominasi partai politik.

“Pembentuk undang-undang tidak mengulangi upaya pengabaian putusan MK seperti yang hampir terjadi dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada, yang banyak ditolak publik,” ujarnya.

Masyarakat luas pendukung demokrasi sehat harus mengawal agar perbaikan pelaksanaan Pemilu ke depan mengacu pada rambu-rambu telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya perubahan sistem Pemilu sebaiknya dirumuskan pada masa-masa sebelum proses Pemilu berlangsung (tidak mendekati tahapan atau pada masa tahapan).

Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

“Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon,” kata Muhammad Saleh.

BACA JUGA  DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

“Asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” lanjutnya.

Ketiga, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Keempat, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Kelima, proses perubahan ini harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna untuk memastikan keterlibatan yang transparan dan inklusif. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

KEBIJAKAN penonaktifan 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui pendanaan yang dibayar melalui APBN yang dikenal dengan PBI atau Penerima Bantuan Iuran, telah menimbulkan kegaduhan. Banyak warga yang mengetahui keanggotaanya…

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

WAKIL Bupati Sleman Danang Maharsa membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2026 di Lapangan Sumberadi, Mlati, Sleman, Selasa (10/2). Program TMMD dinilai mampu mempercepat akselerasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik

  • February 11, 2026
Ritual Memandikan Rupang Jelang Imlek untuk Jadi Pribadi yang Lebih Baik