DKPP Berhentikan 66 Petugas Penyelenggara Pemilu

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024.

Pemberhentian itu dipicu berbagai jenis pelanggaran.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024, di Yogyakarta, Jumat (13/12) malam.

Selain itu ada pula unsur penyelenggara pemilu diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

“Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,” ujar dia lagi.

Heddy menjelaskan 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

BACA JUGA  Usai Terpilih Jadi PM Jepang, Shigeru Ishiba segera Gelar Pemilu

“Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi,” jelasnya.

Ada juga anggota partai politik aktif ternyata menjadi anggota KPU.

Pada urutan kedua, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.

“Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas. Yang sangat memprihatinkan menggeser suara,” ujar Heddy.

Pemicu ketiga yang menyebabkan adanya sanksi pemberhentian tetap karena terlibat kasus asusila.

Kasus asusila dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.

“Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dukung Kemajuan Pariwisata Bandung, Mahasiswa SBM ITB Paparkan Ide Kreatif

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

TIM voli putri Jakarta Popsivo Polwan kembali memetik kemenangan di laga keduanya di Malang seusai menggilas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia 3-0 (25-13, 25-22, 25-19) dalam lanjutan PLN Mobile Proliga 2025,…

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan sidang  investasi bodong tanpa menghadirkan Robiyatun, tergugat 1 yang tidak pernah hadir sejak Juni 2024. Robiyatun tergugat 1 kasus investasi bodong senilai Rp3,4…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

  • January 19, 2025
Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

  • January 18, 2025
Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

  • January 18, 2025
Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

  • January 18, 2025
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan Bakari Sampah

  • January 18, 2025
Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan  Bakari Sampah

UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor

  • January 18, 2025
UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor