HARVEY Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan bahkan separonya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 5 bulan,” lanjut Eko.
Suami Sandra Dewi juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey akan disita.
Bila uang pengganti tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.
Bapak dua anak ini terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Saat sidang vonis, Harvey disidangkan bersama petinggi PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah.
Dalam kasus korupsi timah ini negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Terdakwa didakwa telah melakukan pencucian uang dari penerimaan uang Rp420 miliar dari hasil korupsi. (*/S-01)