Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

MANTAN Direktur Utama PT Tarumartani, BUMD Pemprov DIY, Nur Achmad Afandi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa dalam tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang dipimpin Wisnu Kristiyanto Kristianto pada Kamis (21/11).

Hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar denda Rp100.000.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Nur Achmad Affandi membayar uang pengganti sebesar Rp17.430.304.480.

Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terpidana tidak dapat membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan membayar uang pengganti. Majelis hakim juga memutuskan apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti dari uang pengganti selama 2 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Herwatan dalam keterangan yang diterima www.mimbarnusantara.com di Yogyakarta, menjelaskan, terdakwa Nur Achmad Affandi oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  UNY Terima 1.450 Mahasiswa Baru Lewat Jalur SNBP

Tuntutan jaksa

Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Nila Maharani dalam ruquisitornya minta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (tiga) bulan.

Jaksa, ujarnya, juga menuntut agar Nur Achmad Affandi diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp18.425.161.480,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun.

BACA JUGA  Tiga Ganda Putra Indonesia Melaju ke 16 Besar

Nur Achmad Affandi diseret ke Pengadilan Tipikor karena telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan RUPS.

Rugikan negara

Awalnya terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar US$10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.

Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 miliar.

BACA JUGA  Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan IV 2024 Tertinggi di Jawa

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp18 miliar. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menangi Drama Sembilan Gol Lawan Muenchen, PSG belum Aman

HUJAN gol terjadi pada leg I semifinal Liga Champions antara Paris Saint-Germain melawan Bayern Muenchen, Rabu (29/4) dinihari WIB. Hasilnya, PSG berhasil memenangi laga yang berkesudahan dengan skor 5-4 tersebut.…

Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

GUBERNUR DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memerintahkan penutupan seluruh daycare di DIY yang tak berizin tanpa kecuali. Langkah tegas itu diambil guna memastikan perlindungan anak di DIY benar-benar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Pastikan MRLL Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian

  • April 29, 2026
Pemkot Bandung Pastikan MRLL Gedung Sate – Gasibu Berbasis Kajian

Menangi Drama Sembilan Gol Lawan Muenchen, PSG belum Aman

  • April 29, 2026
Menangi Drama Sembilan Gol Lawan Muenchen, PSG belum Aman

Perkuat Budaya Lokal, Wabup Sidoarjo Temui Menbud Fadli Zon

  • April 28, 2026
Perkuat Budaya Lokal, Wabup Sidoarjo Temui Menbud Fadli Zon

Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

  • April 28, 2026
Sri Sultan Perintahkan Penutupan Daycare tak Berizin

John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Piala ASEAN 2026

  • April 28, 2026
John Herdman Panggil 23 Pemain untuk TC Piala ASEAN 2026

Pemerintah Siapkan Dana Rp4 triliun untuk Benahi Lintas Sebidang

  • April 28, 2026
Pemerintah Siapkan Dana Rp4 triliun untuk Benahi Lintas Sebidang