Polresta Yogyakarta Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menangkap 8 orang tersangka.

“Ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama  Agustus hingga 11 September ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/9).

Dari 8 tersangka ini polisi menyita 22.700 butir obat berbahaya dan 5 gram tembakau gorilla.

“Sitaan pil terbanyak dari tangan DAM, 29 tahun, warga Jogotirto, Berbah, Sleman. Polisi menyita 17.480 butir pil Yarindo warna putih dan terdapat logo Y,” kata AKP Ardiansyah Rolindo.

DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash on delivery (COD). Barang dikirim oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.

BACA JUGA  Bupati Minta Guru Awasi Penyalahgunaan Medsos oleh Anak Murid

Terhadap DAM disangkakan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka lainnya AA, 21 tahun, warga Kalasan, Sleman. Dari tangan AA polisi menyita  400 butir.

Kemudian dari tersangka PAS, 41 tahun disita 2.000 butir. Tersangka FN, 27 tahun warga Kricak, Kota Yogyakarta disita 420 butir.

Lalu tersangka GNR, 43 tahun, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta polisi menyita 400 butir.

Tersangka INR,  24 tahun, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta polisi menyita 2.000 butir.

Pil-pil tersebut ternyata mereka beli secara COD atau dibayar tunai setelah barang pesanan dibayarkan.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkotika

“Lokasi pertemuan kurir dengan pembeli dipandu melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.

Sedangkan tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan I, disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23 tahun di wilayah Condongcatur.

Dari tangan NZ, polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorilla. Tembakau gorilla jjuga disita dari MIR, 24 tahun, warga Patehan, Kota Yogyakarta, seberat 4,45 gram.

NZ dan MIR disangkakan pasal 112 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Denda Rp 8 miliar. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya mengerahkan 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) serta 50 ribu penyuluh agama untuk melakukan pencegahan judi online. Hal ini dikemukakan Menag Nasaruddin seusai menghadiri…

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU