Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba

KASUS narkoba menjerat sejumlah tersangka yang diamankan POLDA DI Yogyakarta. Setelah menangkap dua tersangka peredaran ganja jaringan Yogjakarta – Medan, Polda DIY juga menangkap 16 orang yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini, Jumat di Yogyakarta menjelaskan ke-16 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, termuda berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 40 tahun.

Ia menyebutkan tidak seluruhnya berasal dari DIY. Ada beberapa tersangka yang beralamatkan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Tempat Kejadian Perkara atau TKP-nya keseluruhan berada di wilayah DIY, atau secara rinci 2 di Kota Yogyakarta dan 6 lainnya di Sleman,” katanya.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan untuk Polda DIY

Penangkatan ini, lanjutnya, berdasar 14 Laporan Polisi mulai tanggal 31 Juli sampai dengan 20 Agustus 2024. Muhariomah Fajarini menambahkan mereka ini ditangkap selama Agustus 2024.

Barang bukti yang disita, ujarnya yakni shabu-shabu (2,28 gran), tembakau gorilla (110,66 gram), psikotropika (38 butir) dan obat-obatan berbahaya lainnya 2.425 butir.

Para tersangka, ujarnya akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Serta Undang Undang nomor 5/1997 tengan Psikotropika maupun Undang Undang nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, Polda DIY mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare yang ditanami 2.500 pohon ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY pada tanggal 22 Agustus 2024.

BACA JUGA  Polda DIY Buka Lagi Layanan SPKT dan SKCK

“Ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5 meter sampai 2 meter. Jumlahnya sekitar 2.500 batang pohon ganja,” ujar Fajarini… (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak