Polresta Yogyakarta Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menangkap 8 orang tersangka.

“Ini hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta selama  Agustus hingga 11 September ini,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/9).

Dari 8 tersangka ini polisi menyita 22.700 butir obat berbahaya dan 5 gram tembakau gorilla.

“Sitaan pil terbanyak dari tangan DAM, 29 tahun, warga Jogotirto, Berbah, Sleman. Polisi menyita 17.480 butir pil Yarindo warna putih dan terdapat logo Y,” kata AKP Ardiansyah Rolindo.

DAM mendapatkan pil Yarindo dengan cara cash on delivery (COD). Barang dikirim oleh seorang kurir yang dipandu via panggilan telepon oleh penjualnya.

BACA JUGA  Polda Jateng Sukses Ungkap Tindak Pidana Narkoba

Terhadap DAM disangkakan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Tersangka lainnya AA, 21 tahun, warga Kalasan, Sleman. Dari tangan AA polisi menyita  400 butir.

Kemudian dari tersangka PAS, 41 tahun disita 2.000 butir. Tersangka FN, 27 tahun warga Kricak, Kota Yogyakarta disita 420 butir.

Lalu tersangka GNR, 43 tahun, warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta polisi menyita 400 butir.

Tersangka INR,  24 tahun, warga Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta polisi menyita 2.000 butir.

Pil-pil tersebut ternyata mereka beli secara COD atau dibayar tunai setelah barang pesanan dibayarkan.

BACA JUGA  Polda Jambi Ringkus Ratusan Pengedar Narkoba

“Lokasi pertemuan kurir dengan pembeli dipandu melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Ardiansyah Rolindo.

Sedangkan tembakau gorilla yang termasuk narkotika golongan I, disita dari seorang sales alat cukur berinisial NZ, 23 tahun di wilayah Condongcatur.

Dari tangan NZ, polisi menyita 0,64 gram tembakau sintetis gorilla. Tembakau gorilla jjuga disita dari MIR, 24 tahun, warga Patehan, Kota Yogyakarta, seberat 4,45 gram.

NZ dan MIR disangkakan pasal 112 Undang – undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun dan Denda Rp 8 miliar. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Sabu 30 Kilogram

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

UNIT Reskrim Polsek Turi, Sleman membenarkan terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman pada Jumat siang pekan lalu. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Senin menjelaskan, dalam…

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menemukan sejumlah material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada proyek pembangunan rumah pompa di Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo, Senin (28/9).…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

  • September 28, 2026
Polsek Turi Tangkap Pembacok Guru

Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

  • September 28, 2026
Sidak Rumah Pompa Sidokare, Wakil Bupati Temukan Material tak Sesuai

56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual, Antusiasme Suporter kian Tinggi

  • September 28, 2026
56 Ribu Tiket Indonesia vs Malaysia Ludes Terjual,  Antusiasme Suporter kian Tinggi

Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

  • September 28, 2026
Jelang Indonesia vs Malaysia, Fanzone Berhias Ragam Hiburan untuk Suporter

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi