SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di bawah OJK, pada periode Juni-Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi
Serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum.
Modusnya meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya untuk melakukan penipuan (impersonation).
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto melalui siaran pers Senin (19/8).
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal.
Termasauk pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. Dan risikonya penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.
Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjaman online ilegal.
Satgas telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector).
Laporan WA penagih terkait ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Terkait hal itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kemenkominfo.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (Htm/S-01).