Satgas Pasti Temukan 850 Entitas Pinjaman Online Ilegal

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di bawah OJK, pada periode Juni-Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi

Serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum.

Modusnya meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Semester I Jateng Stabil

“Sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto melalui siaran pers Senin (19/8).

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal.

Termasauk  pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. Dan risikonya penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.

Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

BACA JUGA  Stabilitas Keuangan Nasional Dinilai Stabil

Satgas telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector).

Laporan WA penagih terkait ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Terkait hal itu, Satgas  telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kemenkominfo.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (Htm/S-01).

BACA JUGA  OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Plakat Penghormatan Martabat Kemanusiaan untuk Paus

KETUA Umum GP Ansor Addin Jauharuddin menyerahkan Plakat Penghormatan Martabat Kemanusiaan untuk Paus Fransiskus kepada Romo Fadjar Tedjo Soekarno PR dari Keuskupan Malang. Penyerahan plakat di sela-sela inaugirasi Ansor Istimewa,…

IHGMA Sebut Efisiensi Berdampak Langsung Bisnis Perhotelan

ASOSIASI profesi pimpinan tertinggi jasa akomodasi hospitality di Indonesia atau IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Association) menggelar Rapat Kerja Nasional ke-IV di Kota Solo selama tiga hari, mulai Sabtu (26/4). Persoalan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran

  • April 27, 2025
Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran

The Accountant 2: Film Action dengan Sentuhan Komedi-Bromance

  • April 27, 2025
The Accountant 2: Film Action dengan Sentuhan Komedi-Bromance

Bandara Ahmad Yani Buka Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora

  • April 27, 2025
Bandara Ahmad Yani Buka Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora

2.936 Peserta Ikuti UTBK–SNBT di UPN Veteran Yogyakarta

  • April 27, 2025
2.936 Peserta Ikuti UTBK–SNBT di UPN Veteran Yogyakarta