Satgas Pasti Temukan 850 Entitas Pinjaman Online Ilegal

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di bawah OJK, pada periode Juni-Juli 2024 menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi

Serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum.

Modusnya meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran. Serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Edukasi Keuangan, OJK Gelar Pelatihan di SMA Taruna Nusantara

“Sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto melalui siaran pers Senin (19/8).

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal.

Termasauk  pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. Dan risikonya penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” ujarnya.

Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

BACA JUGA  OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Semester I Jateng Stabil

Satgas telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector).

Laporan WA penagih terkait ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Terkait hal itu, Satgas  telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kemenkominfo.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat. (Htm/S-01).

BACA JUGA  OJK Gelar Puncak Semarak UMKM Naik Kelas, Belanja Lokal dan Pengembangan Parekraf di Sumsel

Siswantini Suryandari

Related Posts

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

KEMERDEKAAN yang diperjuangkan dengan pengorbanan para pendiri bangsa merupakan amanah yang harus terus dirawat dan diisi dari generasi ke generasi. Namun, peringatan kemerdekaan juga harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi…

Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah

SEJUMLAH Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dipastikan melaksanakan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di luar Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin. Menurut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

  • August 19, 2026
Lulusan Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Kompetensi dan Pengalaman Kerja

Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

  • August 19, 2026
Pemkab Sleman Akan Imunisasi HPV Siswa dan Siswi Kelas V SD

Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

  • August 18, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, para Siswa Spemduta Ikuti Outdoor Learning

Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

  • August 18, 2026
Refleksi HUT RI; Pentingnya Penegakan Hukum dan Pemerataan Ekonomi

Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

  • August 18, 2026
Kecelakaan Mobil di Jalur Arteri Tasikmalaya, 4 Orang Meninggal

OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan

  • August 18, 2026
OJK Bekali Pramuka Literasi dan Inklusi Keuangan