Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian dengan Gendam

  • Blog
  • July 18, 2024
  • 0 Comments

POLRESTA Yogyakarta  menangkap dua orang masing-masing LU alias Pak Syarif, 60 tahun, warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta dan NY alias Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.

Keduanya disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi Sabtu (15/6) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.

Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.

Korbannya adalah Arahmaiani, 63 tahun  warga Cidadap, Bandung kehilangan uang ratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengatakan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan.

BACA JUGA  Kapolresta Yogyakarta Rayakan HUT RI dengan Bakti Sosial

Pelaku  menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Namun  korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.

Tanpa disadari kartu ATM korban telah ditukar dengan kartu kadaluwarsa. “Kemudian pada hari Rabu (19/6) pelapor , Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” kata Probo, Kamis (18/7).

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

BACA JUGA  Polresta Yogyakarta Musnahkan Minuman Keras Sitaan

“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” kata Kasat Reskrim Probo.

Arahmaiani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta, Kamis (20/6). Polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gemilang di Kancah Dunia: SD Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI IACF

PRESTASI membanggakan kembali ditorehkan oleh SD Islam PB Soedirman dalam ajang internasional SEJATI International Art and Culture Festival (IACF) yang diselenggarakan di Malaysia. Keikutsertaan siswa-siswi dalam festival seni dan budaya…

Hadiri Lentera 2026, Wali Kota Munjirin Ajak Pelajar Kembangkan Potensi Diri

WALI Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri kegiatan Leadership Training For Future Generation (Lentera) 2026 yang digelar di Ballroom SMA Labschool Ciracas, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Kamis (7/5/2026). Kegiatan Lentera…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

  • May 14, 2026
Dihajar Foolad Sirjan Iranian, Garuda Jaya Jadikan Pelajaran

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun