Polresta Yogyakarta Tangkap Pelaku Pencurian dengan Gendam

  • Blog
  • July 18, 2024
  • 0 Comments

POLRESTA Yogyakarta  menangkap dua orang masing-masing LU alias Pak Syarif, 60 tahun, warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta dan NY alias Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.

Keduanya disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi Sabtu (15/6) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.

Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.

Korbannya adalah Arahmaiani, 63 tahun  warga Cidadap, Bandung kehilangan uang ratusan juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengatakan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan.

BACA JUGA  Bantu WNI Korban Penipuan di Jepang, DePA-RI Kirim Lawyer

Pelaku  menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Namun  korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.

Tanpa disadari kartu ATM korban telah ditukar dengan kartu kadaluwarsa. “Kemudian pada hari Rabu (19/6) pelapor , Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” kata Probo, Kamis (18/7).

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.

BACA JUGA  Marak Penipuan Modus QRIS, Regulator Harus Gencarkan Edukasi dan Deteksi

“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” kata Kasat Reskrim Probo.

Arahmaiani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta, Kamis (20/6). Polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

KAI Logistik terus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan menggandeng calon mitra. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 400 masyarakat dari berbagai wilayah telah mendaftar sebagai calon mitra. Hal itu menunjukkan…

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

FORUM Kepala SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut mengatur penambahan jumlah siswa per rombongan belajar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

  • July 9, 2025
Gol Egy Buyarkan Kemenangan Persib

Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

  • July 9, 2025
Ketum Muhammadiyah Resmikan Gedung Medik RSU Assakinah

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

  • July 9, 2025
OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

  • July 8, 2025
KAI Logistik Gandeng Calon Mitra Dukung Pemberdayaan Ekonomi

FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

  • July 8, 2025
FKSS Jawa Barat Siap Gugat Kepgub Soal Rombel

Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online

  • July 8, 2025
Dua Persen Penerima Bansos Pemain Judi Online