
POLRESTA Yogyakarta menangkap dua orang masing-masing LU alias Pak Syarif, 60 tahun, warga Jakan Kran II/182, Gunung Sahari, Jakarta dan NY alias Muhammad Yusuf, 53 tahun, warga Jalan Menara RT 002/RW 002 Kelurahan Watang, Soreang, Parepare, Sulawesi Selatan.
Keduanya disangka sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau pencurian dengan modus gendam yang terjadi Sabtu (15/6) di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Kota Yogyakarta.
Polisi menyita 2 kartu ATM Sarana, 2 kartu ATM milik para pelaku dan 1 kartu ATM milik korban, serta 4 ponsel, 1 mobil dan uang tunai Rp14 juta.
Korbannya adalah Arahmaiani, 63 tahun warga Cidadap, Bandung kehilangan uang ratusan juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP. Probo Satrio, mengatakan modus yang dilakukan pelaku seolah-olah sebagai dermawan yang akan memberikan bantuan.
Pelaku menawarkan ke korban untuk membantu dengan janji 20 % dari nilai bantuan. Namun korban diminta mengecek kartu ATM apakah aktif atau tidak dengan mengecek saldo dan nomor PIN.
Tanpa disadari kartu ATM korban telah ditukar dengan kartu kadaluwarsa. “Kemudian pada hari Rabu (19/6) pelapor , Arahmaiani, datang ke kantor Bank Mandiri di Jalan Katamso untuk meminta penggantian dan pengecekan kartu ATM miliknya,” kata Probo, Kamis (18/7).
Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.
Bank Mandiri setelah melakukan pemeriksaan ternyata kartu tersebut bukan milik Arahmaiani. Bahkan melalui pencetakan pembukuan, saldo milik korban di Bank Mandiri berkurang Rp448 juta dan di Bank BCA berkurang Rp4 juta.
“Transaksi pengambilan itu tidak dilakukan oleh korban atau pelapor, Arahmaiani,” kata Kasat Reskrim Probo.
Arahmaiani kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Yogyakarta, Kamis (20/6). Polisi berhasil menangkap dua pelaku di sebuah hotel di Semarang.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (AGT/S-01)