Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

KASAT Reserse Narkoba Polresta Sleman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, saat jajarannya melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (Obaya) di kediaman tersangka RNA, di Merdikorejo, Tempel, Sleman, mereka menemukan puluhan senjata tajam.

AKP Ardiansyah menjelaskan, penggeledahan di rumah RNA itu dilakukan pada Jumat (14/6) lalu. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 10.970 butir pil berwarna putih dengan logo Y di atasnya dan menyita dua ponsel milik RNA.

Namun yang mengejutkan Ketika polisi memasuki kamar laki-laki berusia 21 tahun itu polisi menemukan puluhan jenis senjata tajam yang diakui milik RNA.

“Untuk pengembangan kasus senjata tajam, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Kami dari Polresta Yogyakarta menangani kasus narkoba-nya,” kata Ardiansyah.

BACA JUGA  Sindikat SIM Palsu di Yogyakarta Dibongkar, 8 Orang Ditangkap

Dikatakan, sampai saat ini kasus kepemilikan senjata tajam itu masih dalam pengembangan Polresta Sleman.

RNA sempat memberi penjelasan bahwa semua senjata tajam itu sekadar untuk koleksi. Namun demikian, jajaran Polresta Sleman terus melakukan pengembangan kasus.

Senjata tajam yang ditemukan di kediaman RNA itu sendiri dua di antaranya diakui tidak dibeli dalam bentuk jadi, namun dibentuk sendiri.

“Kami sempat mempertanyakan alasannya untuk koleksi, namun keterangan itu tidak masuk akal. Karena barang yang ditemukan sangat banyak dan berbagai bentuk dan jenis. Bahkan di salah satu senjata tajam ada juga benda yang memang dibuat bukan dibeli jadi. Barang itu ada 2 buah senjata tajam,” tutur Ardiansyah.

BACA JUGA  Jelang Nataru, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

Terkait kasus obaya itu sendiri Polresta Yogyakarta menjerat RNA dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 milar.

RNA kini diinapkan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses pidana kasus narkobanya. (Agt/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit