Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

KASAT Reserse Narkoba Polresta Sleman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, saat jajarannya melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya (Obaya) di kediaman tersangka RNA, di Merdikorejo, Tempel, Sleman, mereka menemukan puluhan senjata tajam.

AKP Ardiansyah menjelaskan, penggeledahan di rumah RNA itu dilakukan pada Jumat (14/6) lalu. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 10.970 butir pil berwarna putih dengan logo Y di atasnya dan menyita dua ponsel milik RNA.

Namun yang mengejutkan Ketika polisi memasuki kamar laki-laki berusia 21 tahun itu polisi menemukan puluhan jenis senjata tajam yang diakui milik RNA.

“Untuk pengembangan kasus senjata tajam, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Kami dari Polresta Yogyakarta menangani kasus narkoba-nya,” kata Ardiansyah.

BACA JUGA  Polisi Periksa Delapan Saksi Kebakaran Gedung Terra Drone

Dikatakan, sampai saat ini kasus kepemilikan senjata tajam itu masih dalam pengembangan Polresta Sleman.

RNA sempat memberi penjelasan bahwa semua senjata tajam itu sekadar untuk koleksi. Namun demikian, jajaran Polresta Sleman terus melakukan pengembangan kasus.

Senjata tajam yang ditemukan di kediaman RNA itu sendiri dua di antaranya diakui tidak dibeli dalam bentuk jadi, namun dibentuk sendiri.

“Kami sempat mempertanyakan alasannya untuk koleksi, namun keterangan itu tidak masuk akal. Karena barang yang ditemukan sangat banyak dan berbagai bentuk dan jenis. Bahkan di salah satu senjata tajam ada juga benda yang memang dibuat bukan dibeli jadi. Barang itu ada 2 buah senjata tajam,” tutur Ardiansyah.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkotika

Terkait kasus obaya itu sendiri Polresta Yogyakarta menjerat RNA dengan pasal 435 jo. pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 milar.

RNA kini diinapkan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses pidana kasus narkobanya. (Agt/N-01)

 

Dimitry Ramadan

Related Posts

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Sebagian Jalan Kabupaten Sleman Rusak

KABUPATEN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki jalan sepanjang 733,67 kilometer yang terdiri dari 371 ruas jalan. Dari panjang jalan yang mencapai lebih dari 722 kilometer tersebut, yang dalam kondisi sangat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

Mengenali Apa Itu Hantavirus

  • May 13, 2026
Mengenali Apa Itu Hantavirus

Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

  • May 13, 2026
Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba

  • May 13, 2026
Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba