Curi Pipa Besi, Tujuh Karyawan Toko Bahan Bangunan Ditangkap

UNIT Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian besi baja milik sebuah Toko Besi Mahesa Baja di wilayah Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi juga menangkap tujuh karyawan toko tersebut yang merupakan pelaku aksi pencurian.Ketujuh orang terduga pelaku berinisial AJ (23), RLS (22), RF (21), MM (23), IM (28), RP (26), dan EH (21). Para pelaku diketahui berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, WS (50), warga Caturtunggal, Depok, Sleman, merasa curiga karena stok besi baja di tokonya sering berkurang, namun tidak tercatat pada pembukuan. Korban kemudian mendapat informasi ada sejumlah karyawannya yang diduga mengambil barang tanpa izin.

BACA JUGA  Pria Paruh Baya Nekad Curi Uang di Kota Infak Mushola

“Jadi untuk kronologi kejadiannya korban ini merasa dalam bulan Juni barang-barang yang ada di toko ada beberapa yang hilang. Kemudian korban berusaha untuk menelusuri dengan menunggu pada malam hari, apakah betul ada barang yang diangkut tanpa sepengetahuan korban,” kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, Selasa.

Pencurian berulang

Polisi menyita barang bukti dan besi harus curian. (MN/Ist)

Sekitar pukul 01.30 WIB, korban melihat satu unit mobil milik toko keluar. Korban kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga wilayah Kasihan, Bantul, dan mendapati mobil tersebut dikendarai oleh salah satu karyawan.

Saat ditanya mengenai aktivitasnya, karyawan tersebut mengaku hanya pergi ke rumah temannya. Namun, korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gamping untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Polresta Sleman Limpahkan 139 Sepeda Motor Hasil Tilang

Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan bahwa para pelaku telah melakukan pencurian secara berulang sejak Mei 2025 hingga Juni 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45 juta. Modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama dengan mengambil besi baja dari dalam toko untuk kemudian dijual.

Lakukan penangkapan

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Gamping melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Saat ini ketujuhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gamping guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah diinventarisir barang-barang di toko milik korban ini ada yang hilang, sehingga ditaksir kerugiannya mencapai Rp 45juta. Dari hasil proses penyelidikan diketahui tersangka yang melakukan adalah tujuh orang karyawan toko,” ungkap AKP Bowo Susilo.

BACA JUGA  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Argo Ericko Achfandi

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 35 batang besi pipa ukuran panjang 6 meter, 15 batang besi hollow ukuran panjang 6 meter, 5 batang besi ukuran 4×6 panjang 6 meter, serta satu unit mobil pikap Suzuki ST.

Para pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

POLDA DIY bersama jajaran Polres/Polresta terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun oplosan. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri…

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia