Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Argo Ericko Achfandi

BERKAS perkara tabrakan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi dikembalikan ke Penyidik Polresta Sleman.

“Setelah menerima berkas dari penyidik Polresta Sleman, Kejaksaan Negeri Sleman segera melakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Peneliti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Selasa (10/6).

Didampingi Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, Bambang lebih lanjut mengatakan dari penelitian yang dilakukan jajarannya, Kejaksaan Negeri Sleman masih memerlukan berkas harus dilengkapi oleh penyidik Polresta Sleman.

Karena itu, katanya berkas tersebut dikembalikan ke Penyidikan. “Dengan diberi petunjuk-petunjuk oleh Jaksa Peneliti, berkas ini kami kembalikan ke penyidik Polresta Sleman,” katanya.

Menurtu Bambang Yunianto, penyidik memiliki waktu untuk melengkapi sebagaimana petunjuk dari penyidik.

BACA JUGA  Polisi Masih Selidiki Bayi yang Ditinggal di Rumah Warga Wedomartani

Berkas perkara Argo Ericko Achfandi yang telah dilengkapi akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri sebelum kemudian bisa dinyatakan lengkap.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sleman telah meneliti terkait dengan persyaratan formil maupun materiil.

“Pada intinya memang ada yang perlu diperdalam misalnya keterangan saksi maupun alat-alat bukti lain yang mendukung hingga Kejaksaan Negeri nantinya menyatakan berkas tersebut lengkap,” ujarnya.

Setelah berkas dilengkapi sebagaimana petunjuk Kejaksaan Negeri Sleman, berkas dikembalikan dan Kejari Sleman juga akan kembali meneliti berkas tersebut.

Terkait dengan kasus penggantian pelat nomor yang diperiksa secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan mengatakan, polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA  Geledah Rumah Tersangka Narkoba, Polisi Temukan Puluhah Sejata Tajam

“Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghalangan penyelidikan, yakni dengan mengganti pelat nomor mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas,” kata Agha. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

PEMERINTAH Kota Semarang mempercepat penanganan banjir melalui peremajaan sistem pompa air dan normalisasi kolam retensi di sejumlah titik. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pembuangan air, terutama di kawasan Genuksari,…

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai, pembaruan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 sangat penting agar perlindungan terhadap konsumen…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

  • November 12, 2025
Wujudkan Transformasi Digital, KAI Logistik Operasikan Command Center

Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

  • November 12, 2025
Cegah Banjir, Pemkot Semarang Remajakan Pompa dan Kolam Retensi

DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

  • November 12, 2025
DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia Diminta Beri Edukasi

Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

  • November 12, 2025
Gubernur Jateng Harap RUU Perlindungan Konsumen segera Ditetapkan

Antologi Cerpen Kampungku dan Kota Semarang Diluncurkan

  • November 12, 2025
Antologi Cerpen Kampungku dan Kota Semarang Diluncurkan

Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

  • November 12, 2025
Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi