Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi menjadi rumah kos.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengetahuan saksi mengenai proses awal rencana tukar guling lahan tersebut. Sodikun menjelaskan bahwa kapasitasnya dalam perkara ini hanya sebatas mengetahui proses awal hingga munculnya wacana tukar guling. Ia menegaskan tidak mengetahui lebih jauh mengenai proses akhir hingga berdirinya bangunan kos di atas lahan yang dipersoalkan.

“Setahu saya hanya proses awal sampai terjadinya rencana wacana tukar guling itu. Mengenai pembangunan yang dinilai menyalahi prosedur, itu sudah bukan era saya lagi. Saya menjabat sebagai Ketua BPD hanya sampai tahun 2020,” ujar Sodikun setelah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Sosialisasikan ke masyarakat

Mantan Ketua BPD Damarsi, Sodikun saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (15/6). (MN/OTW)

Lebih lanjut, Sodikun membeberkan bahwa pada tahun 2019 silam, BPD sempat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) menyusul adanya wacana tukar guling TKD ke lahan milik Haji Yokan yang tercatat atas nama Ali Fikri. Lahan pengganti tersebut kabarnya dibeli oleh pihak pengembang (PT) yang dipimpin oleh Agus Nasroni.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sebuah papan penanda sempat ditancapkan di lokasi lahan tersebut pada 2019. Di dekat papan nama bertuliskan “Tanah Kas Desa” tersebut ada foto tiga orang, yakni perwakilan pengembang PT Jaya Tera (Agus Nasroni), mantan Ketua BPD Sodikun, dan Kepala Desa Damarsi yang menjabat saat ini, Miftakul Anharuddin.

BACA JUGA  Polisi Amankan Puluhan Kendaraan dari Gudang Rongsokan

Namun, Sodikun menegaskan bahwa aksi penancapan papan tersebut pada saat itu barulah sebuah formalitas wacana. Artinya belum ada kesepakatan tukar guling yang sah secara hukum.

“Penancapan itu sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat bahwa ini loh rencana TKD yang mau ditukar ke lahan ini. Jadi statusnya saat itu masih sebatas rencana, objeknya belum ditukar dan belum menjadi TKD. Kondisinya pun masih berupa sawah, belum ada bangunan,” jelas Sodikun.

Tidak tahu soal dokumen

Sodikun juga mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait dokumen ikatan jual beli tanah antara ahli waris Ali Fikri dengan pihak PT Jaya Tera, maupun siapa pihak yang menerbitkan izin hingga bangunan rumah kos tersebut akhirnya bisa berdiri di atas lahan sengketa.

BACA JUGA  Satu Mobil Hangus dalam Insiden Kebakaran di Tempat Barang Bekas

Menurutnya, pihak PT diduga berani memastikan rencana tersebut karena sudah memberikan uang muka atau down payment (DP) kepada pemilik lahan asal, Haji Yokan.

“Kalau masalah izin mendirikan bangunan atau proses setelah tahun 2020, saya sudah purna tugas. Mungkin pengurus BPD yang sekarang yang lebih memahami hal tersebut,” pungkasnya. (OTW/M-01)

Related Posts

Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya memutuskan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitas. Sebelumnya diberitakan Jule  ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan…

  • Hukum
  • September 20, 2026
Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Penindakan dilakukan secara presisi dengan melihat apakah pelanggaran masuk ranah administratif…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gandeng Bogantara indo, Kalog Siap Angkut Sapi dan Sayuran dari Banyuwangi ke Jakarta PP

  • September 20, 2026
Gandeng Bogantara indo, Kalog Siap Angkut Sapi dan Sayuran dari Banyuwangi ke Jakarta PP

Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

  • September 20, 2026
Positif Gunakan Narkotika, Selebgram Julia Prastini Jalani Rehabilitasi

Seraf Naro Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026

  • September 20, 2026
Seraf Naro Sumbang Medali Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026

Giliran Sevilla Menjadi Korban Keganasan Barcelona

  • September 20, 2026
Giliran Sevilla Menjadi Korban Keganasan Barcelona

Uni Eropa Kecewa dengan Keputusan AS Tolak Visa Presiden Palestina

  • September 20, 2026
Uni Eropa Kecewa dengan Keputusan AS Tolak Visa Presiden Palestina

Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum

  • September 20, 2026
Kasus Penyu di Sorong Masuk Proses Hukum