Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi menjadi rumah kos.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada pengetahuan saksi mengenai proses awal rencana tukar guling lahan tersebut. Sodikun menjelaskan bahwa kapasitasnya dalam perkara ini hanya sebatas mengetahui proses awal hingga munculnya wacana tukar guling. Ia menegaskan tidak mengetahui lebih jauh mengenai proses akhir hingga berdirinya bangunan kos di atas lahan yang dipersoalkan.

“Setahu saya hanya proses awal sampai terjadinya rencana wacana tukar guling itu. Mengenai pembangunan yang dinilai menyalahi prosedur, itu sudah bukan era saya lagi. Saya menjabat sebagai Ketua BPD hanya sampai tahun 2020,” ujar Sodikun setelah menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Penampilan Jaranan, Barongan hingga Kolosal Tari Remon Meriahkan Pergantian Tahun

Sosialisasikan ke masyarakat

Mantan Ketua BPD Damarsi, Sodikun saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (15/6). (MN/OTW)

Lebih lanjut, Sodikun membeberkan bahwa pada tahun 2019 silam, BPD sempat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) menyusul adanya wacana tukar guling TKD ke lahan milik Haji Yokan yang tercatat atas nama Ali Fikri. Lahan pengganti tersebut kabarnya dibeli oleh pihak pengembang (PT) yang dipimpin oleh Agus Nasroni.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sebuah papan penanda sempat ditancapkan di lokasi lahan tersebut pada 2019. Di dekat papan nama bertuliskan “Tanah Kas Desa” tersebut ada foto tiga orang, yakni perwakilan pengembang PT Jaya Tera (Agus Nasroni), mantan Ketua BPD Sodikun, dan Kepala Desa Damarsi yang menjabat saat ini, Miftakul Anharuddin.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Sita Uang Korupsi Desa Entalsewu

Namun, Sodikun menegaskan bahwa aksi penancapan papan tersebut pada saat itu barulah sebuah formalitas wacana. Artinya belum ada kesepakatan tukar guling yang sah secara hukum.

“Penancapan itu sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat bahwa ini loh rencana TKD yang mau ditukar ke lahan ini. Jadi statusnya saat itu masih sebatas rencana, objeknya belum ditukar dan belum menjadi TKD. Kondisinya pun masih berupa sawah, belum ada bangunan,” jelas Sodikun.

Tidak tahu soal dokumen

Sodikun juga mengaku sama sekali tidak mengetahui terkait dokumen ikatan jual beli tanah antara ahli waris Ali Fikri dengan pihak PT Jaya Tera, maupun siapa pihak yang menerbitkan izin hingga bangunan rumah kos tersebut akhirnya bisa berdiri di atas lahan sengketa.

BACA JUGA  Korupsi Rusunawa, Mantan Kades Tambaksawah Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Menurutnya, pihak PT diduga berani memastikan rencana tersebut karena sudah memberikan uang muka atau down payment (DP) kepada pemilik lahan asal, Haji Yokan.

“Kalau masalah izin mendirikan bangunan atau proses setelah tahun 2020, saya sudah purna tugas. Mungkin pengurus BPD yang sekarang yang lebih memahami hal tersebut,” pungkasnya. (OTW/M-01)

Related Posts

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo,…

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

POLISI Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di depan gedung Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

  • August 5, 2026
Sanksi Mengintai Mahasiswi PPDS UGM yang Hina Pasien BPJS

Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

  • August 5, 2026
Tim Gabungan Tangkap Buronan Terpidana Kasus Perzinahan

Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

  • August 5, 2026
Hina Pasien BPJS, Pegawai RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Diperiksa

Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

  • August 5, 2026
Riset TBScreen, AI Punya Potensi Dukung Skrining TB Lebih Cepat

Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

  • August 5, 2026
Buntut Penebangan 10 Pohon, Pemkot Bandung Segel Videotron dan Denda 100 juta

Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih

  • August 5, 2026
Sidang Tipiring Miras, Hakim Minta Satpol PP tak Tebang Pilih