Alih Fungsi Tanah Kas Desa Damarsi Jadi Kos-kosan Diduga Salahi Prosedur

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, yang disulap menjadi bangunan rumah kos elite bernilai ratusan juta rupiah per unit. ​

Terbaru, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa intensif dua tokoh penting asal Desa Damarsi, yakni Musholin yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Damarsi periode 2011–2017 dan Farid Efendi, mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi periode 2018–2023.

Keduanya terpantau menjalani pemeriksaan di ruang tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo selama hampir 2 jam di lantai dua.

Tanah sawah milik desa

Kejari Sidoarjo terus mendalami kasus dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Buduran, yang disulap menjadi bangunan rumah kos elite. (Dok.Otw)

Dugaan penyalahgunaan TKD Damarsi kini tengah mencuat. Lahan yang semula berstatus tanah sawah milik desa tersebut telah beralih fungsi menjadi area hunian kos-kosan tanpa melalui prosedur perizinan yang sah dari pemerintah daerah maupun provinsi.

​Musholin menegaskan bahwa hingga akhir masa jabatannya pada 2018, lahan TKD seluas 3.500 meter persegi itu masih murni berbentuk lahan pertanian (sawah).

​”Sejarahnya, tanah itu diperoleh pada 2002 saat kepemimpinan almarhu Suhartono. Kemudian oleh sebuah PT diganti dengan tanah di blok Lokoma ini seluas dua anco (sekitar 3.500 meter persegi). PT yang mengganti saat itu adalah PT Graha Agung Kencana,” ujar Musholin saat dikonfirmasi.

Permohonan tukar guling

​Menurut Musholin, pihak pengembang memang pernah mengajukan permohonan untuk melakukan tukar guling (ruislag) atas lahan tersebut.

Namun, hingga masa jabatannya habis, proses tukar guling belum selesai dan izin resmi dari pengembang belum juga turun.

​”Izin-izinnya belum dilaksanakan oleh pengembang, sehingga kami dari lembaga desa termasuk kepala desa belum bisa mengeksekusi itu. Jadi putus sampai di situ. Belakangan warga melaporkan karena lahan tersebut tahu-tahu kegunaannya sudah beralih, padahal persyaratan yang diminta oleh peraturan pemerintah (seperti izin Bupati dan Gubernur) belum dipenuhi,” tambahnya.

BACA JUGA  Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Bawa ke jalur hukum

​Menanggapi kejanggalan tersebut, warga Desa Damarsi memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

​Farid, salah seorang perwakilan warga sekaligus mantan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Damarsi, membeberkan kronologi sengketa lahan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa polemik mulai meruncing pasca-pelantikan Kepala Desa yang baru, Takul Anshoruddin, pada Mei 2018.

​”Pada November 2018, pihak desa mengadakan rapat terkait rencana tukar guling tanah Lokoma itu dengan mengundang LPMD, BPD, tokoh masyarakat, serta RT/RW. Rapat tersebut juga menghadirkan perwakilan PT Jaya Tera, yakni Agus Nasroni,” kata Farid.

Tanah pengganti

​Dalam rapat tersebut, disepakati rencana tukar guling lahan TKD seluas 3.500 meter persegi itu dengan tanah pengganti dengan luas yang sama, ditambah uang kompensasi sebesar Rp500 juta.

Namun, hingga akhir tahun 2018, pihak pengembang tidak kunjung mampu membebaskan lahan pengganti yang dijanjikan.

​Farid melanjutkan, pada rapat berikutnya yang digelar akhir November 2018, Kepala Desa mengklaim bahwa sudah ada titik terang mengenai lahan pengganti, yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Haji Sugeng.

Kendati demikian, warga mencium adanya kejanggalan karena alih fungsi lahan justru tetap berjalan sepihak tanpa adanya kejelasan dokumen legalitas formal dari instansi terkait.

Kesejahteraan warga desa

​Warga berharap Kejari Sidoarjo dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan aset negara ini agar TKD Damarsi bisa diselamatkan dan dikembalikan sesuai fungsi serta peruntukannya bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Farid, mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, papan nama bertuliskan ‘Tanah Kas Desa’ sempat dipasang di lokasi tersebut. Papan tersebut memuat foto tiga orang, yakni perwakilan pengembang PT Jaya Tera (Agus Nasroni), mantan Ketua BPD lama (Haji Sodikun), dan Kepala Desa Damarsi yang menjabat saat ini, Miftakul Anharuddin.

BACA JUGA  Alih Fungsi Lahan Bandung Raya Masif, Risiko Banjir Meningkat

​Namun, setelah enam tahun berlalu sejak rapat koordinasi pertama, pihak pengembang tak kunjung mampu menyelesaikan penyediaan tanah pengganti. Pihak pemilik lahan pengganti yang ditunjuk, Haji Sugeng, dilaporkan baru menerima pembayaran sekitar Rp850 juta dari total nilai lahan yang diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar.

​”Meskipun proses tukar guling belum selesai, pada akhir 2023, warga mendapati bahwa di lokasi tersebut sudah berdiri lima unit bangunan. Hingga kini, pembangunan terus berjalan secara masif hingga mencapai 17 unit bangunan kos,” papar Farid saat memberikan keterangan.

Lakukan pembiaran

​Warga menyayangkan sikap Kepala Desa serta anggota BPD yang terkesan melakukan pembiaran, padahal lokasi pembangunan berada dekat dengan tempat tinggal mereka.

​Merespons keresahan warga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi sempat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada November 2023. Hasil Musdes tersebut memutuskan pemasangan banner tuntutan untuk menghentikan total seluruh aktivitas pembangunan di lokasi TKD. Kendati demikian, Farid menilai respons Kepala Desa sangat lambat dalam mengeksekusi hasil keputusan tersebut.

​”Kami menduga ada konspirasi tingkat tinggi di balik kasus ini. Ada dugaan kesepakatan jahat antarpihak terlibat sehingga alih fungsi lahan ini mulus berjalan,” tegas Farid.

​Terkait langkah hukum, Pemerintah Desa Damarsi sebenarnya dilaporkan telah membawa perkara ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Juni 2024. Sejumlah pihak, termasuk Ketua BPD, tokoh masyarakat, hingga mantan Kepala Desa, Musholin, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Rumor SP3

​Namun, memasuki 2026, kejelasan kasus tersebut dipertanyakan oleh warga karena belum adanya pemasangan garis polisi (police line) atau penghentian fisik bangunan di lapangan.

Warga bahkan mendengar rumor bahwa laporan tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

​Warga menegaskan menolak narasi “penyerobotan lahan” yang kerap disampaikan pihak desa. Menurut warga, klaim penyerobotan tersebut diduga hanya sebagai alasan pemerintah desa untuk lepas tangan dari tanggung jawab kelalaian pengawasan aset desa.

Cocokan data

​Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo menegaskan, pemanggilan kedua tokoh itu menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan.

Yaitu untuk mencocokkan data di lapangan dengan keterangan para saksi usai beberapa bulan kemarin diperiksa di bagian Inteligen Kejari Sidoarjo.

Menurut Sigit, pemanggilan mantan Kades dan mantan Ketua LPMD ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Sehingga memperjelas konstruksi hukum serta mencari tahu siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan aset negara itu.

​”Benar, tim penyidik telah meminta keterangan dari yang bersangkutan (Musholin dan Farid Efendi). Kami masih terus mendalami materi penyelidikan, mengumpulkan dokumen, serta mencocokkan keterangan para saksi pelapor dan terlapor,” kata Sigit.

Laporan warga

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga mengenai aset TKD Damarsi yang diduga kuat telah beralih fungsi secara ilegal.

Di atas lahan seluas 3.500 meter persegi yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) itu, kini justru berdiri kokoh bangunan rumah kos-kosan dengan nilai investasi mencapai ratusan juta rupiah per unitnya yang dikelola pihak swasta (pengembang).

“​Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk perangkat desa aktif dan pihak dinas terkait guna menuntaskan perkara ini,” ujar Sigit. (OTW/M-01)

Related Posts

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

PENYIDIK KPK melakukan penggeledah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim untuk mencari barang bukti. Sebelumnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.…

Antisipasi El Nino Godzila dan Sampah, KDM Gelar Rakor dengan TNI dan BMKG

PERMASALAHAN sampah dan mitigasi dampak kemarau panjang di wilayah Jawa Barat merupakan dua agenda yang perlu mendapat perhatian dan penanganan khusus, terutama oleh pemangku kebijakan di 27 kabupaten/kota. Untuk menangani…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gasak Oman 3-0, Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun

  • June 5, 2026
Gasak Oman 3-0, Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun

Jadi Pelatih Liverpool, Iraola Siap Kembalikan Agresivitas si Merah

  • June 5, 2026
Jadi Pelatih Liverpool, Iraola Siap Kembalikan Agresivitas si Merah

Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

  • June 5, 2026
Cari Barang Bukti, KPK Geledah Rumah Silmy Karim

44.972 Peserta UM UGM CBT Perebutkan 3.729 Kursi

  • June 5, 2026
44.972 Peserta UM UGM CBT Perebutkan 3.729 Kursi

Alih Fungsi Tanah Kas Desa Damarsi Jadi Kos-kosan Diduga Salahi Prosedur

  • June 5, 2026
Alih Fungsi Tanah Kas Desa Damarsi Jadi Kos-kosan Diduga Salahi Prosedur

Antisipasi El Nino Godzila dan Sampah, KDM Gelar Rakor dengan TNI dan BMKG

  • June 5, 2026
Antisipasi El Nino Godzila dan Sampah, KDM Gelar Rakor dengan TNI dan BMKG