Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.

Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas budidaya tambak udang di kawasan pertanian di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas budidaya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian produktif. Tambak tersebut memiliki luas sekitar 7 hektar dan dilengkapi fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, serta instalasi kincir air,” ujarnya.

BACA JUGA  Anang Imammudin Kecam Tindakan Anarkis Anarko

Sawah produktif KP2B

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat memberi keterangan. (Dok.Ist)

Dari hasil penyelidikan diketahui lahan yang digunakan untuk tambak tersebut sebelumnya merupakan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, lahan tersebut dibeli dan kemudian diubah menjadi area budidaya udang.

Menurut Djoko, tersangka memang memiliki izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi tambak diduga bergeser dari titik koordinat yang telah ditentukan sehingga mencakup kawasan sawah yang dilindungi.

“Area yang terdampak meliputi LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar,” jelasnya.

Dokumentasi citra satelit

Penyidik juga menunjukkan dokumentasi citra satelit yang memperlihatkan perubahan fungsi lahan secara signifikan. Pada tahun 2020, lokasi tersebut masih berupa hamparan sawah produktif, sementara pada tahun 2025 telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.

Usaha budidaya udang tersebut diketahui telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Hasil panen udang vannamei dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal.

BACA JUGA  Polda Jateng Amankan Persiapan Pilkada Serentak

Polda Jateng menyebut alih fungsi lahan tersebut menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama instansi terkait, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi tanah agar kembali dapat difungsikan sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Berdampak pada ketahanan pangan

Sementara itu, Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menilai praktik alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat mengurangi luas sawah produktif dan berdampak terhadap ketahanan pangan daerah.

“Berkurangnya lahan pertanian akan memengaruhi produktivitas pangan dan berpotensi mengganggu upaya mewujudkan swasembada pangan. Selain itu, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati juga menjadi dampak yang harus diantisipasi,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Perbaikan Tanggul di Grobogan Ditargetkan Tuntas Sebelum Lebaran

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Perhatikan tata ruang

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau para pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pangan dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan zonasi dan ketentuan perundang-undangan.”

“Polda Jateng akan menindak tegas setiap pelanggaran alih fungsi lahan yang merusak kawasan pertanian yang dilindungi,” tegasnya. (Htm/M-01)

Related Posts

Lagi, DKPP Kota Bandung di Undang ke Milan Paparkan Program Buruan SAE

PEMERINTAH Kota Bandung kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor tata kelola pangan perkotaan (urban food governance) di tingkat global. Hal itu dibuktikan dengan undangan resmi dari World Food Programme (WFP) dan Milan…

Pemkab Cianjur Dorong BUMD Perkuat Kemandirian Fiskal

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, terus mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) agar berinovasi. Terutama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah berbagai kebijakan anggaran saat ini. Salah satunya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gol Barros Antar Kemenangan Persib

  • July 25, 2026
Gol Barros Antar Kemenangan Persib

15 Santri Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

  • July 25, 2026
15 Santri Dapat Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri

Perluas Kemitraan, Kalog Express Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

  • July 25, 2026
Perluas Kemitraan, Kalog Express Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Tiga Mahasiswa Asing Ikut Wisuda UPN Veteran Yogyakarta

  • July 25, 2026
Tiga Mahasiswa Asing Ikut Wisuda UPN Veteran Yogyakarta

Lagi, DKPP Kota Bandung di Undang ke Milan Paparkan Program Buruan SAE

  • July 25, 2026
Lagi, DKPP Kota Bandung di Undang ke Milan Paparkan Program Buruan SAE

Pemkab Cianjur Dorong BUMD Perkuat Kemandirian Fiskal

  • July 25, 2026
Pemkab Cianjur Dorong BUMD Perkuat Kemandirian Fiskal