Terduga Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Kerahkan 12 Pengacara

  • Hukum
  • April 10, 2026
  • 0 Comments

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat (10/4).

Saat menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Sugiri dan dua anak buahnya tampil dengan dukungan tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara.

​Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu tidak hanya menyeret Sugiri. Dua pejabat teras Kabupaten Ponorogo juga duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo Yunus Mahatma.

“Alhamdulillah sehat mas, suwun,” kata Sugiri Sancoko kepada awak media saat hendak masuk ruang sidang.

BACA JUGA  Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Terjerat OTT KPK

Pembacaan dakwaan

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat. (Dok/Ist)

​Dalam agenda sidang pertama ini, tim JPU KPK membacakan berkas dakwaan untuk ketiga terdakwa secara bersamaan. Keputusan itu diambil setelah adanya kesepakatan antara jaksa dan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda.

​Meski pembacaan dakwaan dilakukan kolektif, pihak kuasa hukum Sekda Agus Pramono secara khusus mengajukan permohonan kepada hakim agar persidangan kliennya dipisah (split) dari terdakwa lainnya untuk agenda-agenda berikutnya.

​Keseriusan KPK dalam mengawal kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo ini terlihat dari jumlah personel yang dikerahkan.

Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Mereka adalah Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.

BACA JUGA  Dapat Remisi, Setyo Novanto Bebas Bersyarat

Pengembangan kasus

​Perkara ini merupakan pengembangan dari rangkaian penyidikan yang menetapkan empat orang tersangka. Sebelum Sugiri dan dua pejabat lainnya disidang, pihak swasta yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menerima vonis.

​Pada Selasa lalu (7/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Sucipto. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo. (OTW/M-01)

Related Posts

BNPB Hormati Proses Hukum yang Dijalani KPK

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dijalani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan…

Kapolda Jateng Siap Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagih Utang

KAPOLDA   Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan akan menindak tegas aksi premanisme berkedok penagihan utang. Masyarakat juga diimbau tidak takut melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Penegasan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

  • October 14, 2026
Wamendikdasmen Harap Dewan Pendidikan Bisa Tingkatkan Mutu Layanan

Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

  • October 14, 2026
Respons Berbagai Musibah Pemkab Garut Gelar Doa Bersama

Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

  • October 14, 2026
Bupati Garut Soroti Kesenjangan Partisipasi Sekolah Swasta

Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

  • October 14, 2026
Penalti Peralta Antar Persib Kalahkan The Cong-Viettel

Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

  • October 14, 2026
Wamendagri Puji Inovasi Penanganan TB Jateng

Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine

  • October 14, 2026
Refleksi 196 Tahun Kabupaten Gunungkidul: Gayeng Guyub, Waras Ragane, Tentrem Atine