Delapan Saksi Bantah Terima Uang dari Siska Wati

SEBANYAK delapan saksi hadir dalam sidang terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Para saksi membantah terima uang dari Siska Wati.

Hakl itu terungkap dalam sidang kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/10).

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu antara lain staf Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri.

Selain itu ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara.

Saksi lain adalah suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto.

Staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein, Nurani; sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri, dan dosen UIN Malang M Robith Fuadi.

Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu adalah Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa.

Ke empat saksi ini mengaku tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati untuk honor maupun tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA  Tersangka Korupsi PT Taru Martani Rugikan Negara Rp18,7 Miliar

Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi dan tunjangan ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.

“Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana.

Delapan Saksi tidak Terima Uang

Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah. Begitu juga dengan THR, mereka menegaskan tidak pernah menerima.

Padahal dalam persidangan sebelumnya, Siska Wati menyatakan telah menyerahkan Rp50 juta dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD kepada Achmad Masruri.

Uang itu diberikan Siska karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Pengakuan Masruri kepada Siska Wati, 12 orang  tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.

Mereka juga mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.

BACA JUGA  Bandara Juanda Layani 13,5 Juta Penumpang Sepanjang 2025

“Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat.” kata Gelar Agung,

“Karena tujuan bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” ungkap Gelar Agung.

Begitu juga yang disampaikan saksi Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan Siska Wati.

Dia mengaku berkontak melalui WhatsApp. Namun saat Siska akan menemui Muhdlor, dia tidak piket.

“Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” kata Akbar.

Saksi tidak Minta Bayar Bea Cukai

Para saksi mengatakan mereka tidak pernah meminta Siska Wati atau mantan kepala BPPD Ari Suryono untuk membayar biaya sebesar Rp27 juta terkait bea cukai paket dari Maroko.

Saat itu, Peridigsa bertanya kepada Masruri bagaimana pembayaran bea cukai tersebut? “Pak Ruri bilang beres,” kata Digsa.

Digsa mengakui tidak ada perintah dari Ahmad Muhdlor untuk meminta biaya tersebut ditagihkan.

BACA JUGA  Partai Golkar Minta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tabayyun

Digsa mengatakan kepada mantan bupati Sidoarjo itu akan menyelesaikan biayanya sendiri.

Pembayaran bea cukai untuk barang yang dibeli keluarga Ahmad Muhdlor di Maroko.

Keluarga Muhdlor saat itu menjalankan ibadah umroh, sekalian melakukan perjalanan wisata ke Maroko.

Kasus ini berawal dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang.

Termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

Pemotongan  dmulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Sebagian Jalan Kabupaten Sleman Rusak

KABUPATEN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki jalan sepanjang 733,67 kilometer yang terdiri dari 371 ruas jalan. Dari panjang jalan yang mencapai lebih dari 722 kilometer tersebut, yang dalam kondisi sangat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

  • May 13, 2026
Menjelajahi Bangkai Kapal Perang Dunia II di Perairan Tulamben Bali

Mengenali Apa Itu Hantavirus

  • May 13, 2026
Mengenali Apa Itu Hantavirus

Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

  • May 13, 2026
Risiko Mendaki Gunung Saat Aktivitas Vulkanik Meningkat

Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba

  • May 13, 2026
Ini loh, Fungsi Sayap pada Hewan Purba