Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kurun waktu 2008-2018.

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2) malam.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 208-2018.

BACA JUGA  Tim Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

Dari hasil penghitungan itu kerugian negara Rp16,8 triliun.

Isa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 13 tersangka berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

Adapun 6 orang terdakwa adalah

  • – Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim,
  • – Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo
  • – Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
  • – Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto,
  • – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
  • – Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. (*/S-01)
BACA JUGA  Kejari Samosir Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Apbdesa

Siswantini Suryandari

Related Posts

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

PUSAT Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia mengingatkan perpanjangan usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 59–60 tahun (sesuai pangkat), serta ketentuan bahwa masa jabatan Kapolri dapat diperpanjang…

Tiga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko

SALAH satu tuan rumah Piala Dunia 2026,  Meksiko sukses meraih kemenangan meyakinkan 2-0 atas Afrika Selatan pada laga perdana mereka Grup A Jumat dini hari WIB. Dalama duel yang berlangsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

  • June 13, 2026
Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

  • June 13, 2026
Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

  • June 13, 2026
Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

  • June 13, 2026
BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

  • June 13, 2026
PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal

  • June 13, 2026
Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal