Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

POLISI mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, dan menangkap satu tersangka warga Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Tersangka melakukan perdagangan melalui pasar gelap hingga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa.

Petugas Reskrim Polresta Sidoarjo, mendatangi rumah RC,33, di Desa Keret Kecamatan Krembung setelah mendapat laporan masyarakat. Petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi yang diperjualbelikan tersangka tanpa izin.

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (4/3).

BACA JUGA  Tagih Utang, Sepasang Kekasih Nekat Bawa Lari Batita 1,6 Tahun

Melalui grup

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Satwa dilindungi itu antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Selain itu satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut, dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Modusnya membeli satwa dilindungi untuk bdipelihara sementara, dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA  Satgas Pangan Sidoarjo masih Temukan Beras Oplosan di Pasar

Ancaman hukuman

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Tobing. (OTW/N-01)

 

BACA JUGA  Menteri Imipas Pantau Uji Coba Autogate Imigrasi Bandara Juanda

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi Tetapkan 113 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

SEBANYAK 113 orang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air sampai 4 September. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes…

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Alamat Web

DIREKTORAT  Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya yang menggunakan modus alamat web. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

360 PNS DIY Menerima Satyalancana

  • September 7, 2026
360 PNS DIY Menerima Satyalancana

Terdampak Abu Vulkanik, Rombongan Dispendik Jember Pakai Travel ke Jakarta

  • September 7, 2026
Terdampak Abu Vulkanik, Rombongan Dispendik Jember Pakai Travel ke Jakarta

Fraksi Gerindra Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik pada Pemkab Sidoarjo

  • September 7, 2026
Fraksi Gerindra Soroti Tren Penurunan Kepuasan Publik pada Pemkab Sidoarjo

8 Bandara Ditutup Dampak Abu Vulkanik, Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif

  • September 7, 2026
8 Bandara Ditutup Dampak Abu Vulkanik,  Bandara Kertajati Siap Jadi Alternatif

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ dan Siapkan Posko Pengungsian

  • September 7, 2026
Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ dan Siapkan Posko Pengungsian

Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

  • September 7, 2026
Terdampak Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan