Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

POLISI mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, dan menangkap satu tersangka warga Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Tersangka melakukan perdagangan melalui pasar gelap hingga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa.

Petugas Reskrim Polresta Sidoarjo, mendatangi rumah RC,33, di Desa Keret Kecamatan Krembung setelah mendapat laporan masyarakat. Petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi yang diperjualbelikan tersangka tanpa izin.

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (4/3).

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Ikut Berduka atas Meninggalkan Dua Praja IPDN

Melalui grup

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Satwa dilindungi itu antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Selain itu satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut, dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Modusnya membeli satwa dilindungi untuk bdipelihara sementara, dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA  Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

Ancaman hukuman

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Tobing. (OTW/N-01)

 

BACA JUGA  Baru 56 Dapur SPPG Beroperasi di Sidoarjo dari Target 370

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dedi Usul Penempatan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Begal di Bandung Raya

SAAT menyikapi aksi maraknya aksi begal di wilayah Bandung Raya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar untuk melakukan pencegahan. Hal itu guna meningkatkan rasa…

Hotman Paris Minta Maaf Sudah Hina Wartawan dan Bawa Nama Presiden

PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf terkait ucapannya yang menghina wartawan dan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam konferensi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Peneliti UGM Kembangkan Lulur Mandi dari Garam Pantai Selatan

  • July 23, 2026
Tim Peneliti UGM Kembangkan Lulur Mandi dari Garam Pantai Selatan

Benahi Transportasi Jabar, Gubernur  Evaluasi Angkot Tua

  • July 23, 2026
Benahi Transportasi Jabar, Gubernur  Evaluasi Angkot Tua

Sleman Gelar Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Kompleks Candi Prambanan

  • July 23, 2026
Sleman Gelar Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Kompleks Candi Prambanan

Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal, Dua Mahasiswa UNY Raih Beasiswa

  • July 23, 2026
Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal, Dua Mahasiswa UNY Raih Beasiswa

Timnas Voli Indonesia Gilas Kamboja 3-0 di Laga Pembuka

  • July 22, 2026
Timnas Voli Indonesia Gilas Kamboja 3-0 di Laga Pembuka

Menteri PU Dody Hanggodo Diminta Perbaiki Gaya Komunikasinya

  • July 22, 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Diminta Perbaiki Gaya Komunikasinya