Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

POLISI mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal, dan menangkap satu tersangka warga Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Tersangka melakukan perdagangan melalui pasar gelap hingga menjangkau Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa.

Petugas Reskrim Polresta Sidoarjo, mendatangi rumah RC,33, di Desa Keret Kecamatan Krembung setelah mendapat laporan masyarakat. Petugas mendapati sejumlah satwa dilindungi yang diperjualbelikan tersangka tanpa izin.

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (4/3).

BACA JUGA  Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster

Melalui grup

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Satwa dilindungi itu antara lain satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Selain itu satu ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), dan satu ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa tersebut, dengan cara memesan melalui grup jual beli hewan. Transaksi dilakukan secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap internasional.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021. Modusnya membeli satwa dilindungi untuk bdipelihara sementara, dan kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA  Sidak Pasar Larangan, Khofifah tak Temukan Beras SPHP

Ancaman hukuman

Salah satu satwa dilindungi yang berhasil diamankan polisi yakni Owa Jawa. (MN/OTW)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Tobing. (OTW/N-01)

 

BACA JUGA  Empat Mantan Kadis Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK dalam Kasus Pengadaan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah…

Kanwil DJP DIY Sita Tanah dan Bangunan Milik Direktur Pengembang

SETELAH memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta segera melakukan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

  • March 4, 2026
4 Kecamatan di Sleman Terdampak Cuaca Ekstrem

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

  • March 4, 2026
Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

  • March 4, 2026
Dukung Kesejahteraan Petani, Titiek Soeharto Tanam Kelapa Genjah

Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Hujan Merapi

  • March 4, 2026
Tiga Orang Meninggal Akibat Banjir Lahar Hujan Merapi

UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

  • March 4, 2026
UGM dan Polda DIY Sepakat Bentuk Pusat Studi Kepolisian

Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik

  • March 4, 2026
Masyarakat Diimbau Rencanakan Perjalanan saat Mudik