
MAJELIS hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya di Sidoarjo memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tiri, Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada Rabu (12/11).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandie menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan oditur militer.
“Menimbang bahwa terdakwa Letnan Satu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, maka majelis memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Kolonel Amriandie saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Peradilan Militer serta sejumlah ketentuan perundangan lainnya. Dengan putusan bebas murni ini, oditur militer menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Sangat kecewa

Putusan majelis hakim ini membuat kuasa hukum korban, Mochammad Irfan Syaifuddin kecewa. Menurut Irfan, majelis hakim mengabaikan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.
“Kami sangat kecewa. Hakim tidak mengindahkan bukti-bukti maupun saksi yang kami hadirkan. Semuanya dinilai tidak memenuhi unsur, sehingga putusan ini sangat menguntungkan terdakwa,” kata Irfan.
Irfan menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan oditur militer untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan ini sangat merugikan klien kami selaku korban. Kami tidak akan berhenti di sini,” kata Irfan.
Kondisi psikologis
Senada, dr Medy, ibu korban yang juga istri terdakwa, juga menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Medy menilai majelis hakim tidak melihat perkara secara utuh, termasuk kondisi psikologis anak dan keluarganya.
“Saya sangat sedih dan kecewa. Hakim seolah tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi kejiwaan kami dan keterangan para ahli. Sejak awal saya sudah jelaskan bahwa pengakuan anak saya itu spontan, bukan dibuat-buat,” kata Medy.
Medy juga menyinggung bahwa terdakwa sebelumnya sempat terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hanya dijatuhi hukuman percobaan.
“Saya tidak tahu lagi bagaimana nurani hakim ini. Kalau hanya melihat bukti-bukti tanpa mempertimbangkan keterangan ahli, rasanya sangat tidak adil,” ujar Medy.
Medy berharap adanya peninjauan kembali oleh otoritas militer agar kasus serupa bisa mendapat keadilan yang lebih berpihak pada korban. (OTW/N-01)









