
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menegaskan kebijakan validasi data penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pemerintah telah menyiapkan saluran cek bansos dengan fitur usul dan sanggah sebelum penataan data dilakukan. Mekanisme ini juga mencakup reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien penyakit kronis yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, dan saran. Bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silakan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan dan ini menjadi bagian dari verifikasi serta validasi kami,” ujar Gus Ipul dalam acara Hotroom bertema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2) malam.
Menurutnya, persoalan data masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Keterbukaan dan pemutakhiran berkala menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut.
Validasi data agar tepat sasaran
Gus Ipul mengungkapkan, pada 2025 Kemensos menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK karena tidak lagi memenuhi kriteria. Dari jumlah itu, 87 ribu orang telah melakukan reaktivasi dengan menyertakan bukti pendukung.
“Ini menunjukkan bahwa peluang reaktivasi terbuka luas bagi mereka yang memang layak dan membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan, masa tiga bulan yang disepakati bersama DPR dimanfaatkan untuk ground check dan reaktivasi khususnya bagi pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar tetap mendapatkan layanan secara aman.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak ada pengurangan kuota. Yang ada adalah penyesuaian data berdasarkan hasil ground check antara pemerintah daerah dengan DTSEN,” tegasnya.
Masyarakat bisa ajukan usulan atau sanggahan
Selain melalui jalur formal Kemensos dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat juga dapat mengajukan usul atau sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Fitur usul-sanggah memungkinkan masyarakat melampirkan bukti pendukung, seperti foto aset. Kemensos juga membuka layanan call center 021-171 yang beroperasi 24 jam.
Seluruh usulan dan sanggahan akan ditindaklanjuti bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui ground check serta verifikasi ke pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk memastikan akurasi data.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi data sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan bersama lintas kementerian dan lembaga.
Data DTSEN
Data DTSEN dikelola BPS bersama kementerian terkait dan diperbarui secara berkala dengan melibatkan pemerintah daerah. Kemensos kemudian menggunakan data tersebut untuk menetapkan penerima manfaat, khususnya pada kelompok Desil 1–5, sebelum diteruskan ke BPJS Kesehatan.
Gus Ipul menegaskan bantuan PBI tidak akan dihapus. Pembaruan data dilakukan untuk mengatasi dugaan inclusion error dan exclusion error.
Pada awal 2026, tercatat sekitar 54 juta masyarakat belum menerima bantuan karena datanya belum tersinkronisasi (exclusion error). Sementara sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu masih menerima bantuan akibat data yang belum diperbarui (inclusion error).
“Kami terus melakukan validasi dan verifikasi secara berkelanjutan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa segera masuk dalam data penerima bantuan,” pungkasnya.









